Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dianggap Buang-buang Waktu jika Tetap Ajukan PK ke MA

Kompas.com - 17/04/2018, 10:29 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan rencana lembaganya mengajukan upaya peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

PK itu rencananya diajukan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"KPU menurut saya ngabis-ngabisin waktu saja kalau mengajukan PK," ujar Refly dihubungi, Selasa (17/4/2018).

Menurut Refly, PK yang rencananya diajukan KPU tersebut justru akan membuat susah penyelenggara jika kemudian PK itu diterima oleh MA.

Baca juga : Dilaporkan PKPI ke Polisi, Ini Tanggapan Komisioner KPU

"Ya sudahlah terima saja lah. Nanti ribet sendiri," ujar Refly.

Apalagi kata Refly, KPU sebelumnya juga telah menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta dengan menetapkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 dengan nomor urut 20.

"Lalu kalau KPU mengajukan PK, kemudian diterima kan harus dicoret PKPI, malah kemudian mengacaukan persoalan nanti," terang Refly.

Refly juga menilai tak ada alasan bagi KPU mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta yang dimenangkan PKPI tersebut.

"Ini kan kemudian tidak terkait dengan keadilan seseorang atau institusi yang betul-betul dirugikan. KPU kan tidak dirugikan apa-apa, yang dirugikan kan PKPI, persiapan kurang dan sebagainya," kata Refly.

Baca juga : Diduga Cemarkan Nama Baik, Komisioner KPU Dilaporkan PKPI ke Polisi

Meski demikian kata Refly, KPU tetap punya hak untuk mengajukan PK ke MA. Walaupun putusan atas putusan PTUN Jakarta tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding).

"PK ini pakai landasan umum saja. Jadi PK memang tidak diatur dalam UU Pemilu tapi bisa saja dilakukan. Kan PK upaya hukum luar biasa," ujar Refly.

"Hanya saya tidak menyarankan buat apa, mengganggu persiapan Pemilu, menghabiskan waktu, dan KPU tidak dirugikan apa-apa, secara materiil dan moril yang dirugikan adalah PKPI sebenarnya," lanjut dia.

Sementara itu, Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Bali, Jimmy Z Usfunan punya pandangan berbeda.

Jimmy menganggap bahwa putusan PTUN Jakarta tersebut tak bisa dilakukan upaya hukum lainnya.

Jimmy beralasan, hal itu sesuai dengan pasal 471 ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com