Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Jangka Waktu Penyadapan dalam RUU Antiterorisme

Kompas.com - 16/04/2018, 22:30 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengkritik pasal yang mengatur jangka waktu penyadapan terhadap terduga teroris, sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 Ayat (3) Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-terorisme.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, lamanya waktu penyadapan hingga satu tahun dianggap tak memiliki logika penegakan hukum.

"Satu tahun, itu tidak hanya lama, tapi pulsa habis itu. Satu tahun itu menurut saya tidak memiliki logika penegakan hukum," kata Choirul di kantornya, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Choirul pun menganggap, lamanya waktu penyadapan tersebut keterlaluan.

Apalagi dalam Pasal 31 Ayat (3) tersebut, jangka waktu penyadapan bisa diperpanjang maksimal satu tahun lagi.

"Orang bisa ditangkap dan ditahan 14 hari pertama, kemudian ditambah tujuh hari berikutnya. Terus masih disadap sampai setahun itu keterlaluan dalam konteks pendekatan hukum," kata Choirul.

(Baca juga: Komnas HAM Usul Tempat Penahanan Terduga Teroris Diatur dalam RUU Anti-Terorisme)

Apalagi, menurut Choirul, urgensi dan rujukan lamanya jangka waktu penyadapan tersebut dapat dilakukan, belum bisa dijelaskan oleh Pansus RUU Anti-terorisme.

"Lamanya waktu penyadapan berpotensi melanggar hak dan kebebasan individual," ujar Choirul.

Tak hanya itu, kata Choirul, tindakan penyadapan tersebut juga sangat tidak masuk akal dan sangat menganggu kebebasan warga negara.

Untuk itu, Komnas HAM mendesak dilakukan rasionaliasi jangka waktunya.

"Jangan setahun untuk menyadap, harus ada kerangka waktu sendiri. Kalau enggak proses penyalahgunaannya enggak karuan, apalagi proses akuntabilitasnya enggak ada," ujar Choirul.

(Baca juga: Dianggap Negatif, Definisi Terorisme dalam RUU Anti-terorisme Masih Dirumuskan)

Sebelumnya, pemerintah dan Pansus RUU Anti-terorisme menyepakati bahwa penegak hukum bisa menyadap terduga terorisme sebelum aksi teror dilancarkan.

Penyadapan terduga teroris ini bisa dilakukan sebelum izin penyadapan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri. Namun, intersepsi hanya bisa dilakukan dalam keadaan mendesak.

Penyadapan tersebut juga bisa dilakukan dengan mengacu pada tiga poin.

Tiga poin tersebut adalah bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak, pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.

Adapun aturan penyadapan dalam RUU Anti-terorisme ini diatur dalam Pasal 31a yang berbunyi:

"Dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme dan setelah pelaksanaannya dalam jangka waktu paling lama 3 hari wajib memberitahukan kepada ketua pengadilan utk mendapatkan persetujuan."

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun dibuat gemas dengan kinerja anggota dewan yang tidak kunjung merampungkan revisi undang undang anti-terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tersangka TPPU

Nasional
Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Menko Polhukam Sebut Mayoritas Pengaduan Masyarakat Terkait Masalah Agraria dan Pertanahan

Nasional
Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Menko Polhukam Minta Jajaran Terus Jaga Stabilitas agar Tak Ada Kegaduhan

Nasional
Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Bertemu Menlu Wang Yi, Jokowi Dorong China Ikut Bangun Transportasi di IKN

Nasional
Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Indonesia-China Sepakat Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Setelah Bertemu Jokowi, Menlu China Wang Yi Akan Temui Prabowo

Nasional
Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Kasus Pengemudi Fortuner Pakai Palsu Pelat TNI: Pelaku Ditangkap, Dilaporkan ke Puspom dan Bareskrim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com