JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (16/4/2018).
Keputusan tersebut diambil setelah Kementerian Dalam Negeri selaku perwakilan pemerintah tak hadir dalam rapat tanpa keterangan.
"Kami belum mendapatkan informasi atau alasan dari pihak pemerintah kenapa tidak datang dan ini rapat kita sudah tunda dari jam 13.00 WIB. Tapi karena kita menunggu kehadiran pemerintah maka akhirnya saya harus memutuskan untuk rapat ini ditunda," ujar Amali.
Menurut jadwal, rapat dengar pendapat akan diselenggarakan pukul 13.00 WIB untuk membahas dan mengkonsultasikan dua peraturan PKPU.
Baca juga : PP soal Cuti Capres Petahana dalam Tahap Harmonisasi Kemendagri dan Kemenkumham
Dua PKPU yang hendak dibahas yakni tentang pencalonan calon anggota legislatif dan pencalonan presiden - wakil presiden.
Namun hingga pukul 15.35 WIB, pihak Kemendagri belum juga hadir.
Amali mengatakan rapat dengar pendapat tidak dapat dilanjutkan bila salah satu pihak tidak hadir. Sebab, pihak pemerintah harus dimintai pandangannya soal peraturan yang akan dibuat oleh KPU.
"Ada salah satu pihak saja yang tidak hadir itu tidak mungkin kami teruskan rapatnya. karena itu harus persetujuan. jadi setiap pembahasan PKPU itu setelah selesai anggota merespons, kemudian kita sepakat pasal tertentu," kata Amalim.
Baca juga : Kemendagri: Mahar Politik Racun Dalam Pelaksanaan Demokrasi
"Selanjutnya kami mempersilakan KPU, mempersilakan bawaslu mengomentari kemudian pemerintah mengomentari. Nah kalau salah satu tidak maka tidak mungkin kita teruskan rapat ini," tuturnya.
Sementara itu, Amali belum bisa menetapkan rapat selanjutnya akan digelar.
Secara terpisah Komisioner KPU Wahyu Setiawan sepakat dengan penundaan rapat dengar pendapat. Namun, ia meminta rapat tidak diadakan pada Selasa (17/4/2018) besok, sebab KPU memiliki agenda lain yang tak bisa ditunda.