JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken surat keputusan presiden mengenai pembentukan panitia seleksi untuk mencari pengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indrati.
"Sudah ditandatangani oleh Pak Presiden hari ini, tadi. Bentuknya Keppres," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Senin (16/4/2018).
Artinya seiring dengan ditekennya Keppres itu, maka Pansel pengganti hakim MK secara legal telah terbentuk.
"Sudah, sudah. Sudah dibentuk," lanjut dia.
(Baca juga: Ketua MK Temui Jokowi, Lapor soal Masa Jabatan Hakim Maria Farida)
Meski demikian, Pratikno mengaku lupa ketika ditanya siapa saja anggota Pansel itu.
Diberitakan, masa jabatan Hakim Konstitusi Maria Farida habis pada Agustus 2018 mendatang. Usulan penggantian Farida juga sudah diusulkan Ketua MK Arief Hidayat kepada Presiden Jokowi sejak pertengahan Maret 2018.
Arief mengatakan, MK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi terkait sosok hakim MK pengganti Farida.
"Yang penting adalah hakim yang terpilih adalah hakim yang paham betul mengenai ideologi negara Pancasila, paham betul mengenai konstitusi itu. Itu yang penting dan mempunyai kompetensi di bidang ketatanegaraan dan bidang konstitusi yang luas," ujar Arief.