JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Dalam Negeri menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan Bupati Bandung Barat Abubakar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Abubakar ditahan KPK terkait kasus ini.
"Mendagri sudah tandatangan SK Bupati Bandung Barat, dikirim kepada Gubernur Jawa Barat," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2018).
Pelaksana tugas yang menggantikan Abubakar yakni Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra. Selanjutnya, SK pelaksana tugas diberikan kepada Yayat untuk mengambil alih tugas bupati.
"Agar pemerintahan tetap berjalan karena bupati berhalangan memimpin pemerintahan sehari hari," kata Tjahjo.
Baca juga : Ditahan KPK, Bupati Bandung Barat Abubakar Dipecat dari PDI-P
Dalam kasus ini, Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah.
Adapun Elin akan maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 menggantikan suaminya.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka.
Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret 2018.
Bahkan, Abubakar menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.
Baca juga : Seusai Diperiksa, Bupati Bandung Barat Ditahan KPK
Uangnya akan digunakan untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei. Abubakar sebelumnya telah memberikan uang muka senilai Rp 50 juta kepada lembaga survei.
Dalam operasi tangkap tangan di Bandung Barat, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 435 juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.