Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novanto Nilai Tuntutan terhadapnya Seharusnya Setara Andi Mallarangeng

Kompas.com - 13/04/2018, 14:06 WIB
Abba Gabrillin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menilai tuntutan 16 tahun penjara tidak adil baginya.

Menurut dia, tuntutan jaksa terhadapnya seharusnya setara dengan terdakwa dalam kasus lain, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.

Hal itu dikatakan Novanto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).

"Seharusnya jaksa menjatuhkan tuntutan kepada saya yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng," ujar Novanto.

 

(Baca juga: Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi)

Dalam surat tuntutan, jaksa menuntut supaya Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat. Menurut jaksa, Novanto adalah pemilik sebenarnya dari uang tersebut.

Menurut jaksa, meskipun Novanto tidak menerima fisik uang secara langsung, Novanto dapat dikatakan sebagai beneficial owner, atau pemilik sebenarnya dari uang itu.

Dalam surat tuntutan, jaksa menggunakan yurisprudensi beberapa putusan pengadilan sebelumnya. Salah satunya, putusan terhadap Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

(Baca juga: Novanto Akui Ada Bagi-bagi Duit E-KTP, tapi Menolak Bertanggungjawab)

Menurut jaksa, meski Andi Mallarangeng tidak menerima uang secara langsung, atau melalui adiknya, dia dapat tetap diminta pertanggungjawaban pidana. Pada Juni 2014 lalu, Andi Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara.

Novanto kemudian membandingkan tuntutan 16 tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila jaksa berkesimpulan bahwa tidak menjadi soal apakah secara fisik uang tersebut diterima oleh saya atau tidak, maka seharusnya tuntutan kepada saya tidak jauh berbeda," kata Novanto.

Kompas TV Setya Novanto membacakan puisi dengan durasi 2,5 menit untuk menutup pembacaan nota pembelaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com