JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) Setya Novanto menilai tuntutan 16 tahun penjara tidak adil baginya.
Menurut dia, tuntutan jaksa terhadapnya seharusnya setara dengan terdakwa dalam kasus lain, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng.
Hal itu dikatakan Novanto saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).
"Seharusnya jaksa menjatuhkan tuntutan kepada saya yang tidak jauh berbeda dengan tuntutan terhadap terdakwa Andi Alfian Mallarangeng," ujar Novanto.
(Baca juga: Novanto Baca Puisi, Istri Mengusap Air Mata, Hakim Mengerutkan Dahi)
Dalam surat tuntutan, jaksa menuntut supaya Novanto membayar uang pengganti sebesar 7,4 juta dollar Amerika Serikat. Menurut jaksa, Novanto adalah pemilik sebenarnya dari uang tersebut.
Menurut jaksa, meskipun Novanto tidak menerima fisik uang secara langsung, Novanto dapat dikatakan sebagai beneficial owner, atau pemilik sebenarnya dari uang itu.
Dalam surat tuntutan, jaksa menggunakan yurisprudensi beberapa putusan pengadilan sebelumnya. Salah satunya, putusan terhadap Andi Mallarangeng dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
(Baca juga: Novanto Akui Ada Bagi-bagi Duit E-KTP, tapi Menolak Bertanggungjawab)
Menurut jaksa, meski Andi Mallarangeng tidak menerima uang secara langsung, atau melalui adiknya, dia dapat tetap diminta pertanggungjawaban pidana. Pada Juni 2014 lalu, Andi Mallarangeng dituntut 10 tahun penjara.
Novanto kemudian membandingkan tuntutan 16 tahun penjara yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apabila jaksa berkesimpulan bahwa tidak menjadi soal apakah secara fisik uang tersebut diterima oleh saya atau tidak, maka seharusnya tuntutan kepada saya tidak jauh berbeda," kata Novanto.