Dalam Lembaran Negara No 751, terdapat Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Yang sangat menarik adalah apa yang dicantumkan dalam Penjelasan PP No 5 tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan tersebut. Dalam penjelasan umum tertera antara lain sebagai berikut :
Dalam keadaan sekarang dirasa perlu sekali untuk mengkoordinir politik penerbangan sipil dan politik penerbangan militer, yang kedua-duanya tidak terlepas dari politik dan ekonomi negara.
Rasanya tidak dapat dipertahankan lagi, keadaan dimana politik penerbangan (baik sipil maupun militer) melulu dilakukan oleh salah satu Kementrian (Kementrian Perhubungan atau Kementrian Pertahanan), walaupun keadaan itu didasarkan atas Undang-undang Penerbangan yang sekarang masih berlaku.
Untuk mencapai potensi udara yang sempurna, perlu koordinasi antara penerbangan militer, penerbangan sipil, industri pesawat dan lain industri yang bersangkutan, industri bahan penggerak dan tenaga yang terlatih.
Dewan Penerbangan bertugas mewujudkan koordinasi soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan sangat erat satu sama lain, dimana soal-soal militer dan sipil sukar dipisahkan, serta memberi nasehat kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan tentang soal-soal penerbangan pada umumnya.
Dengan tegas dinyatakan di sini, soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan amat erat satu sama lain yang harus dikkoordinasikan.
Maksudnya, untuk menghindarkan salah pengertian, bahwa instansi penerbangan satunya dapat turut mencampuri soal-soal penerbangan yang khusus termasuk dalam kompetensi instansi penerbangan yang lain atau sebaliknya.
Bayangkan, rumusan-rumusan tersebut di atas adalah merupakan pemikiran yang sudah dikaji dalam-dalam pada permasalahan yang dihadapi negara pada waktu itu.
Waktu itu dunia penerbangan masih sangat sederhana dan lalulintas udara masih sangat “sepi”.
Lalu mengapa setelah lebih kurang 70 tahun setelah itu kita justru berhadapan dengan permasalahan besar dunia penerbangan yang merupakan “hasil” dari abainya kita melakukan antisipasi atas hal yang telah dipikirkan sebagai sesuatu yang akan terjadi.
Apabila kita memang berani jujur dalam masalah ini, kiranya tidak ada solusi apa pun yang akan dapat menjadi “drug of choice” masalah penerbangan kita sekarang ini, selain membentuk segera sebuah institusi yang sejenis dengan “Dewan Penerbangan” seperti hasil dari buah pikir ditahun 1950an tersebut.
Sebagai insan dirgantara saya malu dan turut bertanggung jawab serta memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk semua yang sudah terlanjur terjadi seperti ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.