Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

TNI-AU Tersisih dari Halim Perdanakusuma

Kompas.com - 13/04/2018, 12:37 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam Lembaran Negara No 751,  terdapat Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Yang sangat menarik adalah apa yang dicantumkan dalam Penjelasan PP No 5 tahun 1955 tentang Dewan Penerbangan tersebut. Dalam penjelasan umum tertera antara lain sebagai berikut :

Dalam keadaan sekarang dirasa perlu sekali untuk mengkoordinir politik penerbangan sipil dan politik penerbangan militer, yang kedua-duanya tidak terlepas dari politik dan ekonomi negara.

Rasanya tidak dapat dipertahankan lagi, keadaan dimana politik penerbangan (baik sipil maupun militer) melulu dilakukan oleh salah satu Kementrian (Kementrian Perhubungan atau Kementrian Pertahanan), walaupun keadaan itu didasarkan atas Undang-undang Penerbangan yang sekarang masih berlaku.

Untuk mencapai potensi udara yang sempurna, perlu koordinasi antara penerbangan militer, penerbangan sipil, industri pesawat dan lain industri yang bersangkutan, industri bahan penggerak dan tenaga yang terlatih.

Dewan Penerbangan bertugas mewujudkan koordinasi soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan sangat erat satu sama lain, dimana soal-soal militer dan sipil sukar dipisahkan, serta memberi nasehat kepada Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan tentang soal-soal penerbangan pada umumnya.

Dengan tegas dinyatakan di sini, soal-soal penerbangan sipil dan militer yang mempunyai hubungan amat erat satu sama lain yang harus dikkoordinasikan.

Maksudnya, untuk menghindarkan salah pengertian, bahwa instansi penerbangan satunya dapat turut mencampuri soal-soal penerbangan yang khusus termasuk dalam kompetensi instansi penerbangan yang lain atau sebaliknya.

Bayangkan, rumusan-rumusan tersebut di atas adalah merupakan pemikiran yang sudah dikaji dalam-dalam pada permasalahan yang dihadapi negara pada waktu itu.

Waktu itu dunia penerbangan masih sangat sederhana dan lalulintas udara masih sangat “sepi”.

Lalu mengapa setelah lebih kurang 70 tahun setelah itu kita justru berhadapan dengan permasalahan besar dunia penerbangan yang merupakan “hasil” dari abainya kita melakukan antisipasi atas hal yang telah dipikirkan sebagai sesuatu yang akan terjadi.

Apabila kita memang berani jujur dalam masalah ini, kiranya tidak ada solusi apa pun yang akan dapat menjadi “drug of choice” masalah penerbangan kita sekarang ini, selain membentuk segera sebuah institusi yang sejenis dengan “Dewan Penerbangan” seperti hasil dari buah pikir ditahun 1950an tersebut.

Sebagai insan dirgantara saya malu dan turut bertanggung jawab serta memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk semua yang sudah terlanjur terjadi seperti ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com