JAKARTA, KOMPAS.com — Setya Novanto membantah mengintervensi pembahasan anggaran proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Menurut dia, yang paling berwenang dalam proyek itu adalah Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu dikatakan mantan Ketua DPR itu dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/4/2018).
"Sebagaimana surat tuntutan jaksa, di mana secara detail mengurai peran pemerintah melalui Kemendagri dalam merancang sumber pendanaan e-KTP," ujar Novanto.
(Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Novanto Bagi-bagi Buku tentang Prestasinya)
Menurut Novanto, Kemendagri adalah pihak yang paling dominan mengatur masalah pembiayaan e-KTP. Awalnya, sumber pendanaan proyek akan menggunakan pinjaman hibah luar negeri.
Namun, pada akhir November 2009, menurut Novanto, pemerintah mengajukan perubahan sumber pendanaan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni.
Usulan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui surat kepada Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Untuk merubah sumber pembiayaan dibutuhkan persetujuan DPR. Jadi DPR hanya persetujuan di atas rancangan anggaaran yang diajukan Kemendagri," kata Novanto.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.