JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irmanputra Sidin menilai sikap pemerintah dan DPR terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 menunjukkan sikap yang berbeda.
Menurut Irman, bila DPR menggebu-gebu meminta majelis hakim konsitusi menolak gugatan uji materi UU MD3, maka pemerintah cenderung gamang dan justru tidak meminta MK menolak uji materi tersebut.
"Ini artinya perkara ini sudah pelan-pelan memperlihatkan apa yang harus diputuskan oleh hakim," ujar Irman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
"Karena pihak pemerintah pun dengan DPR, tampaknya pemerintah tidak menolak terang-terangan gugatan kami ini," kata dia.
(Baca juga: Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang)
Dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3, keterangan pemerintah tidak menyoal tiga pasal yang digugat ke MK, yakni Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245 UU MD3.
Bahkan, pemerintah justru mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama memberikan masukan terkait dengan pengaturan perundang-undangan.
Di mata Irman, sikap pemerintah itu menandakan tidak adanya persetujuan yang sempurna terkait dengan UU MD3. Hal itu pun dinilai sinyal bagi hakim untuk mengambil putusan untuk membatalkan tiga pasal dalam UU MD3.
Sebelumnya, DPR mengaku kecewa dengan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III Arteria Dahlan usai sidang uji materi UU MD3 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
(Baca: Soal UU MD3, Anggota DPR Kecewa Pemerintah Beda Sikap di Hadapan MK)
Sebab, dalam sidang uji materi UU MD3, pemerintah berbeda sikap dengan DPR. Padahal keduanya adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.
"Ya kami hormati, memang tadi kami sangat kecewa," ujar Arteria di Gedung MK, Jakarta.
Arteria tak habis pikir mengapa pemerintah sama sekali tidak menjadikan Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245 UU MD3 sebagai obyek keterangan di dalam persidangan. Padahal pasal-pasal tersebutlah yang menjadi obyek gugatan.
Bahkan, tutur dia, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan pernyataan pemerintah saat rapat bersama membahas UU MD3 dengan DPR.