Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah-DPR Tak Kompak Hadapi Uji Materi UU MD3, Ini Kata Penggugat

Kompas.com - 11/04/2018, 20:18 WIB
Yoga Sukmana,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Irmanputra Sidin menilai sikap pemerintah dan DPR terkait gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 menunjukkan sikap yang berbeda.

Menurut Irman, bila DPR menggebu-gebu meminta majelis hakim konsitusi menolak gugatan uji materi UU MD3, maka pemerintah cenderung gamang dan justru tidak meminta MK menolak uji materi tersebut.

"Ini artinya perkara ini sudah pelan-pelan memperlihatkan apa yang harus diputuskan oleh hakim," ujar Irman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).

"Karena pihak pemerintah pun dengan DPR, tampaknya pemerintah tidak menolak terang-terangan gugatan kami ini," kata dia.

(Baca juga: Sidang Gugatan UU MD3, Hakim Nilai Pemerintah Gamang)

Dalam sidang lanjutan uji materi UU MD3, keterangan pemerintah tidak menyoal tiga pasal yang digugat ke MK, yakni Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245 UU MD3.

Bahkan, pemerintah justru mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama memberikan masukan terkait dengan pengaturan perundang-undangan.

Di mata Irman, sikap pemerintah itu menandakan tidak adanya persetujuan yang sempurna terkait dengan UU MD3. Hal itu pun dinilai sinyal bagi hakim untuk mengambil putusan untuk membatalkan tiga pasal dalam UU MD3.

Sebelumnya, DPR mengaku kecewa dengan pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh anggota Komisi III Arteria Dahlan usai sidang uji materi UU MD3 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca: Soal UU MD3, Anggota DPR Kecewa Pemerintah Beda Sikap di Hadapan MK)

Sebab, dalam sidang uji materi UU MD3, pemerintah berbeda sikap dengan DPR. Padahal keduanya adalah pihak tergugat dalam perkara tersebut.

"Ya kami hormati, memang tadi kami sangat kecewa," ujar Arteria di Gedung MK, Jakarta.

Arteria tak habis pikir mengapa pemerintah sama sekali tidak menjadikan Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245 UU MD3 sebagai obyek keterangan di dalam persidangan. Padahal pasal-pasal tersebutlah yang menjadi obyek gugatan.

Bahkan, tutur dia, pemerintah justru mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan pernyataan pemerintah saat rapat bersama membahas UU MD3 dengan DPR.

Kompas TV Meski disertai dengan penolakan, pemberlakuan undang-undang MD3 akan segera dilakukan oleh DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com