Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan PTUN, PKPI Siap Hadapi Pemilu 2019

Kompas.com - 11/04/2018, 19:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait putusan KPU. Dengan putusan PTUN itu, PKPI bisa kembali menjadi peserta pemilu.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh menuturkan keputusan PTUN tersebut melegakan seluruh kader partai.

"Ya saya kira ini keputusan yang melegakan ya. Dalam artian kita sudah berjuang cukup panjang, mulai di Bawaslu kemudian di PTUN, jadi ini keputusan yang melegakan," ujar Imam kepada Kompas.com, Rabu (11/4/2018).

Imam memandang putusan tersebut cukup adil bagi partai. Sebab, PKPI telah memiliki kader dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) yang cukup banyak di daerah-daerah. Dengan demikian, ia menilai wajar PTUN mengabulkan gugatan PKPI.

Baca juga : PKPI Pilih Menghindari Sidang Adjudikasi Lawan KPU RI

Selanjutnya, kata dia, PKPI akan mengkonsolidasikan internal partai untuk menghadapi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Menurut Imam, partai terlebih dahulu fokus menyiapkan kader-kader yang akan menjadi calon legislatif di Pileg 2019.

"Karena waktunya sudah mepet. Sehingga kita harus menyesuaikan segera dengan tahapan-tahapan di KPU sambil kita menunggu putusan KPU sebagai pelaksanaan dari putusan PTUN ini," katanya.

Di sisi lain, PKPI juga melakukan konsolidasi dukungan dalam persiapan pilkada. Imam menuturkan, partainya fokus pada pemenangan di tingkat kabupaten dan kota. Sebab, PKPI tak memiliki kekuatan yang cukup di tingkat provinsi.

"Kita memang sudah menyiapkan kader untuk mendukung para calon-calon kepala daerah ya," ujarnya.

Terkait Pilpres 2019, Imam menegaskan PKPI solid mendukung Presiden Joko Widodo sebagai calon presiden. Partai akan memperkuat solidaritas kader untuk bisa memenangkan Jokowi di berbagai daerah.

Baca juga : Dinyatakan Gagal Ikut Pemilu 2019, PKPI Gugat KPU RI

Sebelumnya, PKPI sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam kepengurusan dan keanggotaan di mana sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota.

Selain itu, PKPI juga tidak memenuhi syarat sebaran kepengurusan PKPI sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi.

Setelah pembacaan rekapitulasi nasuinal penetapan peserta Pemilu, KPU membuat surat keputusan penetapan peserta. Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara hasil rekapitulasi ke masing-masing perwakilan partai politik.

Dalam perjalanannya, PKPI memperjuangkan hak politiknya ke Bawaslu hingga melayangkan gugatan terhadap KPU ke PTUN.

Kompas TV Badan Pengawas Pemilihan Umum menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia terhadap KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com