Kemudian, pada Februari 2016, praperadilan kembali didaftatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang isinya menuntut KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan tersangka lain. Nomor pengajuannya adalah Nomor 12/Pid.Pra/2016/PN.Jkt.Sel.
Namun, saat itu hakim tunggal menolak permohonan MAKI karena bukti-bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat.
Boyamin tak menyerah. Ia kembali mendaftar ke PN Jakarta Pusat pada Desember 2017 dengan perkara Nomor 12/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Pst. Lagi-lagi, gugatannya ditolak.
"Sampai yang keenam, Nomor 24 Tahun 2018 yang sekarang menang ini," kata Boyamin.
Gugatan terakhir ia daftarkan pada 1 Maret 2018 dengan Nomor 24/ Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak biasa dan aneh
Beragam respons muncul pasca-keluarnya putusan ini. KPK menganggap, putusan praperadilan soal kasus Century ini tak biasa. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (10/4/2018), mengatakan, KPK akan mempelajari putusan itu.
"Tentu kami hormati putusan pengadilan tersebut. Berikutnya KPK akan mempelajari putusan itu," ujar Febri.
Baca juga : KPK Dinilai Tak Wajib Turuti Putusan Praperadilan Kasus Bank Century
KPK akan melihat sejauh mana putusan tersebut bisa diimplementasikan. Menurut dia, amar putusan tersebut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang pernah ada.
"Amar putusan terseut relatif baru dalam sejumlah putusan praperadilan yang ada. Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri.
Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, putusan ini aneh.
"Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Akan tetapi, kali ini, perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan melalui praperadilan.
"Ini saya bukan ahli hukum tetapi enggak jelaslah, berbeda dari yang biasanya," kata dia.
Meski demikian, Kalla menghormati putusan PN Jakarta Selatan itu.