JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kutai Kartanegara Junaidi diduga menjadi perantara suap untuk Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Hal itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kukar, Rudi Suryadinata mengatakan, Junaidi meminta fee sebesar 6,5 persen dari tiap proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum.
Dari jumlah itu, sebesar 6 persen ditujukan untuk Rita. Sementara 0,5 persen ditujukan kepada tim sukses Rita Widyasari yang dikenal sebagai Tim Sebelas.
Menurut Rudi, Junaidi adalah salah satu anggota Tim Sebelas.
"Junadi waktu itu Ketua Komisi II DPRD. Kebetulan Beliau ketua KNPI, saya salah satu pengurus di KNPI," kata Rudi.
(Baca juga: Kontraktor Akui Beri "Fee" 10 Persen kepada Timses Bupati Kukar)
Hal serupa juga dikatakan Direktur PT Surya Mega Jaya Sarwani. Menurut dia, selama mengerjakan proyek di bawah Dinas PU, perusahaannya selalu memberikan keuntungan 10 persen kepada tim pemenangan Rita Widyasari.
Keyakinan Sarwani untuk membayarkan fee tersebut karena mengetahui bahwa Junaidi orang dekat Bupati Kukar.
Sarwani mengatakan bahwa jika permintaan fee itu tidak diberikan, maka perusahaannya tidak akan mendapat pekerjaan lagi di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta mantan kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kukar menyebut bahwa Junaidi yang merupakan anggota Fraksi Golkar di DPRD, meminta jatah proyek di kedinasan.