JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa pemerintah belum bersikap atas desakan masyarakat sipil untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurut Yasonna, sikap pemerintah tersebut masih dibahas di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
"Saya belum dapat informasi itu. Kita tanyalah nanti ke Menko Polhukam," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Meski demikian, saat ditanya soal kemungkinan pembentukan TGPF, Yasonna mengatakan TGPF dapat dibentuk jika terdapat kesepakatan antara Polri dan KPK.
"Ya kita serahkan ke Polri, lah. Kalau sepakat silakan," tutur Yasonna.
(Baca juga: Wiranto Minta Pemerintah Jangan Didesak-desak Soal TGPF Novel Baswedan)
Namun, Yasonna berharap masyarakat memercayakan penuntasan kasus Novel ke tangan kepolisian.
Ia juga meminta Polri dan KPK bekerja sama dalam mengolah informasi atau data-data yang diterima oleh kedua pihak, baik info dari hasil penyidikan maupun keterangan dari Novel.
"Saya kira Polri sudah punya informasi yang bisa ditindaklanjuti. Harus ada kerja sama antara tim KPK dengan Polri," kata Yasonna.
"Kalau ada informasi-informasi yang disampaikan baik oleh Pak Novel maupun oleh tim dari KPK saya kira harus dikoordinasikan dengan Polri karena memang mereka yang menyidik kan. Jadi kita harapkan begitu saja," ucap dia.
Sebelumnya, aktivis antikorupsi dan pengacara Novel mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Salah satu caranya dengan membuat terobosan membentuk TGPF.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.