JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung menjadi pemilihan lewat DPRD dianggap bertentangan dengan nurani publik.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengungkapkan, kepercayaan publik terhadap para kader dan tata kelola partai politik terbilang masih rendah.
"Jika dikembalikan ke DPRD dengan kondisi parpol yang belum baik dan kepercayaan publik yang rendah malah akan kontraproduktif," kata Kaka kepada Kompas.com, Selasa (10/4/2019) malam.
(Baca juga: Menurut Gerindra, Pilkada melalui DPRD Lebih Efisien)
Berdasarkan kajian KIPP, wacana pengembalian sistem pilkada lewat DPRD justru akan menimbulkan masalah yang cukup pelik ke depannya.
Kaka mengingatkan, keberadaan pilkada langsung pada dasarnya merupakan jawaban atas ketidakpuasan publik di daerah-daerah.
"Ketidakpuasan publik yang terakumulasi itu menjadi keresahan sosial karena terakumulasi tak terpecahkan di masing-masing daerah," papar Kaka.
Sehingga, mencuatnya wacana tersebut oleh segelintir elit politik cenderung mengkhawatirkan. Kaka heran ketika persoalan politik uang seolah-olah terjadi karena ulah masyarakat. Ia menilai persoalan politik uang yang menjadi salah satu alasan wacana tersebut, harus menjadi bahan intropeksi kader dan elit parpol.
"Masalahnya itu ada di parpol dan elit pusat dan daerah, bukan di rakyatnya," katanya.
(Baca juga: Zulkifli Hasan Setuju Pilkada Dikembalikan ke DPRD)
Kaka menegaskan, daripada meributkan kepentingan dalam sistem pilkada lewat DPRD, lebih baik elit parpol, para anggota parlemen dan pemerintah fokus pada perbaikan sistem pemilihan langsung sekarang ini.
"Sampai saat ini pelaksanaan pilkada sudah 2 kali serentak dan sekarang yang terakhir secara umum baik dan demokratis. Tinggal meningkatkan kualitas, bukan mengembalikan pada kontrol parpol dan elit," katanya.
Wacana yang mencuat
Sejumlah elit parpol tampak menunjukkan keinginannya untuk merubah sistem pilkada langsung menjadi sistem pilkada lewat DPRD.
Ketua DPR Bambang Soesatyo pernah mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Bambang, wacana perubahan sistem itu didukung oleh KPK.
"Bagian pencegahan (KPK) rupanya sudah melakukan kajian dan ternyata indeks korupsi yang dilakukan kepala daerah tidak mungkin bisa menurun kalau sistem tidak dievaluasi," ujar Bambang, Sabtu (7/4/2018).
(Baca juga: PKS Sepakat untuk Setujui Pilkada Dikembalikan ke DPRD)