Gugatan terakhir ia daftarkan pada 1 Maret 2018 dengan Nomor 24/ Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(Baca juga: KPK Pelajari Salinan Putusan Budi Mulya Terkait Kasus Century)
Setelah berkali-kali harus menghadapi kekalahan, kini MAKI bisa bernafas lega. Hakim tunggal Efendi Muchtar memerintahkan proses hukum kasus Century bergulir di KPK maupun penegakan hukum lain.
Menurut Boyamin, kasus Century sudah gamblang dan terang karena sudah ada audit investigatif dari BPK dan hasil Pansus DPR yang menyatakan keterlinatan pihak lain.
"Jadi seperti nasi goreng adalah nasi goreng spesial. Terhadap barang yang sudah matang gini pasti aku tidak menyia-nyiakannya," kata Boyamin.
Sebelumnya diberitakan, dalam amar putusan, hakim tunggal praperadilan memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.
Adapun nama-nama yang disertakan bersama Boediono yakni Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.
(Baca juga: Terpidana Kasus Century Andalkan Gaji Istri Selama Jadi Buron di Singapura)
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, proses selanjutnya tidak harus dilakukan oleh KPK. Bisa saja kasus itu dilimpahkan ke polisi maupun kejaksaan untuk selanjutnya diproses di pengadilan Tipikor Jakarta.
"Nanti akan disampaikan, terserah KPK menyikapi putusan itu," kata Achmad.
KPK sebelumnya telah mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang dihukum 15 tahun penjara dalam kasus ini. Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik.
Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.
Dalam dakwaan Budi, disebutkan juga sejumlah pihak yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, namun belum ditindaklanjuti hingga kini. Sejumlah nama tersebut yaitu Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadrijah selaku Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR, dan Perkreditan. Namun, Siti Fadjriah dan Budi Rochadi telah meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.