Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Sepakat untuk Setujui Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Kompas.com - 10/04/2018, 17:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Al Muzzammil Yusuf menyatakan, PKS sepakat untuk mengembalikan pilkada ke DPRD.

Muzzammil menyatakan, partainya telah membahas opsi tersebut dan cenderung menyepakati rencana pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

"Kami cenderung ke sana. Kami sudah bahas," kata Muzzammil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Muzzammil mengatakan, mengembalikan pilkada ke DPRD sama sekali tidak mengurangi kualitas demokrasi. Menurut dia, semangat pilkada ialah dilakukan secara demokratis.

Pilkada, lanjut Muzzammil, bisa berlangsung demokratis baik secara langsung maupun melalui DPRD.

Lagi pula, menurut dia, pilkada langsung lebih banyak kerugiannya daripada melalui DPRD. Salah satu kerugian utama pilkada langsung, menurut dia, ialah besarnya biaya politik dan maraknya politik uang.

(Baca juga: Bantah Ketua DPR, KPK Tak Pernah Ungkapkan Dukung Pilkada Lewat DPRD)

Muzzammil menyatakan, biaya penyelenggaraan pilkada serentak bisa mencapai Rp 20 triliun. Hal itu belum ditambah biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah.

"Dengan anggaran besar itu tidak menjamin lahirnya kualitas kepemimpinan negarawan. Yang banyak menang justru hartawan bukan negarawan. Kondisi ini kalau kita pertahankan justru bisa membahayakan kita. Modal asing dari luar tak mustahil masuk," ujar Muzzammil.

Ia menambahkan, dengan dikembalikannya pilkada ke DPRD maka akan menekan angka korupsi. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup mengawasi anggota DPRD selaku pemilih.

Apalagi, DPR pada 2014 pernah menyepakati agar pilkada melalui DPRD, meski akhirnya dibatalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Jadi kami memilih di antara mana yang lebih kecil mudaratnya dalam konteks saat ini dengan kelemahan anggaran pemerintah. Belum anggaran calon. Sebenarnya sikap DPR akhir 2014 lalu sama dengan keluarnya Undang-Undang Pilkada oleh DPRD," ucap Muzzammil.

"Yang membuat undang-undang itu berubah kan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dengan perppu-nya. Sebenarnya sudah ada kesamaan sikap dari seluruh fraksi di DPR karena hak prerogratif Presiden mengeluarkan Perppu lah itu jadi berubah," kata dia.

(Baca juga: Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai untuk Hindari Politik Uang dan Korupsi)

Sebelumnya, pertemuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo memunculkan wacana pengembalian pilkada melalui DPRD lewat revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Seusai bertemu, Tjahjo mengatakan, dirinya dan Bambang beserta Pimpinan DPR lain seperti Fahri Hamzah dan Utut Adianto sempat terlibat diskusi mendalam terkait pengembalian pilkada ke DPRD.

"Nah, saya kira ini tahun depan pilkadanya sudah selesai serentak. Pak Ketua (DPR) menawarkan revisi ulang Undang-Undang Pilkada dan nanti akan bisa kami bicarakan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

"Pak Ketua (DPR) nanti akan ketemu dengan Bapak Presiden akan ketemu dengan KPU, Bawaslu dan semua pihak yang ada," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Bambang. Ia mengatakan, banyak masalah yang dihadapi dengan adanya pilkada langsung. Beberapa di antaranya, yakni politik biaya tinggi yang kemudian memunculkan korupsi.

Selain itu, menurut dia, pilkada langsung juga mengotak-ngotakan publik dalam identitas masing-masing golongan sehingga berpotensi memecah belah masyarakat.

"Untuk mendapatkan tiket saja harus mengeluarkan biaya yang luar biasa, belum kampanyenya, belum biaya saksinya. Belum biaya penyelenggaraannya hampir Rp 18 triliun. Nah, kalau itu digunakan untuk biaya pembangunan mungkin itu lebih bermanfaat," kata Bambang.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum semakin mematangkan aturan yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com