JAKARTA, KOMPAS.com - Junaidi, salah satu anggota tim sukses Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, pernah mengusulkan proyek beserta nilai anggaran kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara, Suriansyah.
Namun, permintaan itu ditolak oleh Suriansyah karena menganggap permintaan Junaidi itu tidak masuk akal.
Hal itu dikatakan Suriansyah saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dia bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari.
Baca juga : Permintaan Ditolak Kepala Dinas, Timses Bupati Kukar Minta Uang ke Kontraktor
Menurut Suriansyah, Junaidi meminta agar dia mengajukan proyek pembebasan lahan untuk keperluan pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan.
Proyek itu rencananya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebesar Rp 6 miliar.
"HPL Transmigrasi itu sudah milik negara. Kalau dibebaskan, sama saja membeli tanah negara dengan uang negara," kata Suriansyah.
Menurut Suriansyah, pembebasan tanah sebenarnya tidak perlu dilakukan.
Baca juga : Mantan Kepala Dinas Mengaku Diminta Proyek oleh Timses Bupati Kukar
Jika pemerintah kabupaten ingin menggunakan tanah tersebut, maka cukup membuat surat laporan peruntukan lahan kepada Menteri Tenaga Kerja.
Suriansyah mengatakan, sejak awal Junaidi selalu datang dan meminta agar proyek pengadaan barang dan jasa di kedinasan diserahkan kepadanya.
Dalam setiap permintaan, kata dia, Junaidi selalu mengatasnamakan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Namun, permintaan Junaidi itu selalu ditolak oleh Suriansyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.