Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dugaan Penyimpangan yang Dilakukan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kompas.com - 10/04/2018, 15:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, diduga tidak meminta persetujuan dewan komisaris dalam pengusulan investasi atas aset milik ROC Oil Company Ltd di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Padahal, persetujuan dewan komisaris merupakan salah satu syarat dalam pengusulan investasi sebagaimana tercantum di Pedoman Investasi.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Karen Agustiawan sebagai Tersangka

Pertamina juga dianggap mengusulkan tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam paparan kinerja Kejaksaan Agung selama 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2017).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dalam paparan kinerja Kejaksaan Agung selama 2017 di Kejagung, Jakarta, Selasa (9/1/2017).
"Komisarisnya pun belum memberikan persetujuan. Padahal, sebenarnya kan harus ada persetujuan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurut bukti dan ahli yang dihadirkan, hal tersebut dilanggar Karen dan tersangka lainnya.

Oleh karena itu, Kejaksaan menyatakan bahwa ada penyimpangan dalam pengusulan investasi itu. Akibat perbuatan tersangka, uang yang digunakan untuk membeli aset itu telah merugikan negara, khususnya PT Pertamina.

"Yang pasti dia memperkaya orang lain, merugikan orang lain, merugikan keuangan negara," kata Prasetyo.

Selain Karen, kejaksaan juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederik Siahaan.

Baca juga : Kasus Penjualan Lahan, Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Sebelum mereka, tersangka yang ditetapkan lebih dulu adalah BK, mantan Manager Merger and Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina.

Kasus bermula saat Pertamina mengakuisisi berupa pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase,

BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dollar AS. Dalam pelaksanaanya, ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi.

Baca juga : Bareskrim Periksa Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Pertamina dianggap mengusulkan tanpa adanya kajian kelayakan berupa kajian secara lengkap atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal tersebut mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dollar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya sejumlah 26.808.244 dollar Australia tidak memberikan keuntungan kepada PT Pertamina dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya PT Pertamina sebesar 31.492.851 dollar AS dan 26.808.244 dollar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000.

Kompas TV Beberapa pengujian gas tes di wilayah terdampak terus dilakukan pertamina, yakni di Kelurahan Margasari Baru Tengah.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com