Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Wahai Perempuan, Lawanlah Politik Uang

Kompas.com - 10/04/2018, 12:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PEREMPUAN yang kerap dianggap sebagai "kaum marginal" perlahan harus mulai bangkit untuk melakukan perlawanan terhadap politik uang yang dilakukan oleh kandidat kepala daerah pada tahapan kampanye hingga menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara.

Tak bisa dimungkiri bahwa pemilih perempuan adalah kelompok yang paling rentan dan dirugikan akibat politik uang.

Mereka seringkali dijadikan sebagai obyek pemberian politik uang. Selain posisinya yang bisa mendulang perolehan suara pasangan calon, juga akan bungkam terhadap pelanggaran yang terjadi.
 
Hal ini terbukti berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan penulis pada salah satu kota yang mengikuti Pilkada 2017.

Saat itu terjadi adanya pembagian tabung gas, sembako, dan batik kepada kader PKK yang diberikan pasangan calon tertentu pada saat tahapan kampanye.

Sebagian besar penerimanya adalah kaum perempuan hingga mereka harus berurusan dengan panwaslu setempat untuk menjalani proses klarifikasi.

Meski kasus itu tidak dilanjutkan dan terhenti di gakkumdu (penegakan hukum terpadu) karena unsur pidananya tidak terpenuhi, namun kasus itu menjadi catatan tersendiri dalam penyelenggaraan pilkada.

Sementara itu, berdasarkan data yang dilansir dari Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, tren pelanggaran money politics pada tahapan kampanye Pilkada 2015 menempati urutan tertinggi dibandingkan dengan pelanggaran lain. Jumlah pelanggarannya 32 kasus.

Adapun pada Pilkada 2017 yang diikuti tiga kabupaten/kota, money politics menempati urutan kedua setelah netralitas aparatur sipil negara yang berjumlah 8 kasus.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Jika terbukti melanggar, sesuai Pasal 187 A, pemberi dan penerima akan dikenai sanksi pidana.

Meski aturan telah dibuat, akan tetapi hal ini acapkali dilanggar oleh pasangan calon untuk memengaruhi dan menggiring pilihan serta opini masyarakat dalam memilih pasangan calon tertentu.

Politik uang tidak hanya diartikan dalam bentuk uang, tetapi juga materi lain berupa bingkisan, sembako atau suvenir bahan kampanye lain yang jumlahnya melebihi Rp 25.000.

Hal ini biasanya dinilai efektif untuk memengaruhi calon pemilih. Kadangkala pemilih perempuan tidak mengenal bahwa hal ini adalah politik uang. Sehingga mereka menerima saja apa yang diberikan.

Kurang sosialisasi

Harus disadari bahwa sosialisasi kepemiluan bagi kaum perempuan, terutama kalangan ibu-ibu rumah tangga di pelosok daerah, masih sangat kurang.

Fakta memperlihatkan adanya pemberian dari pasangan calon tertentu yang diasumsikan sebagai bantuan kepada masyarakat. Padahal, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai politik uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com