Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/04/2018, 10:40 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia, Norma Aulia, dan Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink Widi Wiratmoko, Selasa (10/4/2018).

KPK juga akan memeriksa seorang karyawan BUMN bernama Friatma Mahmud dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Maulana Indraguna Sutowo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.

(Baca juga: Kasus Emirsyah Satar, Mantan Dirut Garuda Indonesia Diperiksa KPK)

KPK juga memanggil Emirsyah Satar untuk tersangka Soetikno Soedarjo yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Kelimanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang melibatkan Emirsyah. KPK telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka sejak Januari 2017.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.

(Baca juga: Kasus Suap Emirsyah Satar, KPK Sita Rumah Senilai Rp 8,5 Miliar)

 

KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia.

Kompas TV Dalam kasus ini, Emirsyah Satar dan Direktur PT MRA, Soetikno Soedarjo ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com