Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Rencanakan Pemulangan Parinah, TKI yang Hilang 18 Tahun, dari Inggris

Kompas.com - 10/04/2018, 10:28 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan akan segera memulangkan seorang tenaga kerja Indonesia bernama Parinah (50) dari Inggris. Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemenlu Lalu M Iqbal menuturkan, Kemenlu juga akan memastikan hak-hak Parinah bisa terpenuhi.

Parinah ditemukan di Inggris setelah hilang tanpa kabar selama sekitar 18 tahun. Pada tanggal 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian setempat berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikannya di Brighton, Inggris.

"Tinggal pemenuhan hak dan kepulangannya saja," ujar Iqbal melalui pesan singkat, Selasa (10/4/2018).

(Baca juga: 18 Tahun Hilang Tanpa Kabar, TKI Parinah Ditemukan di Inggris)

Selain itu, Iqbal juga menegaskan masalah yang dialami oleh Parinah telah ditangani dengan baik oleh otoritas keamanan setempat.

"Masalahnya sudah ditangani dengan baik oleh aparat hukum di Inggris," kata dia.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat ditemui di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, saat ditemui di Gedung Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).

Sebelumnya Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja Penempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banyumas Agus Widodo mengatakan, kasus ini akhirnya terbongkar setelah anak korban, Parsin (33), melapor pada 29 Januari 2018.

Parsin yang datang bersama adiknya melapor ke Badan Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP4TKI) Cilacap. Dari laporan itu, pada 18 Maret 2018, Disnakertrans menindaklanjuti koordinasi dengan Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI Kementerian Luar Negeri.

“Keluarga didampingi oleh Kepala Desa setempat melapor jika TKI atas nama Parinah tidak pulang selama 18 tahun dan putus komunikasi sejak 2004,” kata Agus, Senin (9/4/2018).

Agus menjelaskan, Parinah diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga pada satu keluarga berkebangsaan Mesir di Arab Saudi bernama Alaa M Ali Abdallah sejak tahun 1999. Sekitar tahun 2004, Parinah dibawa oleh majikannya yang pindah ke Inggris.

“Sesuai informasi yang diperoleh dari Kemenlu, majikan TKI Parinah bekerja sebagai dokter spesialis kandungan di Inggris,” ujarnya.

(Baca juga: Kisah TKI Parinah 18 Tahun Tak Ada Kabar, Kerja Tak Dibayar di Inggris (1))

 

Bagian Perlindungan Warga Negara Indonesia dan BHI melacak keberadaan Parinah lalu berkoordinasi dengan KBRI London hingga akhirnya Parinah bisa dikeluarkan dari rumah majikannya.

“Saat ini Parinah telah berada di KBRI London dan rencananya dalam jangka waktu dekat, Parinah akan dipulangkan ke Indonesia,” katanya.

 

Tidak Digaji

Selama lebih dari 18 tahun bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab dan London, Parinah mengaku diperlakukan dengan baik oleh majikannya. Namun, dia mengaku tidak diberi upah dengan layak dan tidak diperkenankan pulang atau berhubungan dengan keluarganya di Indonesia.

“Orangnya baik (majikan), tidak pernah diperlakukan kasar, tapi saya tidak boleh pulang, gaji tidak diberi, dan paspor ditahan sampai kadaluarsa tidak boleh diperbaharui, kalau keluar rumah saja harus sama anaknya (majikan),” ungkap Parinah saat dihubungi Kompas.com melalui panggilan WhatsApp dari Banyumas, Senin (9/4/2018).

“Gaji tidak dibayar selama di Inggris, cuma dikasih uang 1.000 poundsterling, tapi dulu sekali sudah lama, setelah itu tidak pernah menerima lagi,” tambahnya.

Parinah sendiri acap kali menanyakan gaji kepada majikannya. Namun, setiap dia bertanya, majikannya selalu berkelit dan hanya menjanjikan akan dibayarkan ketika Parinah pulang.

Kompas TV Tak hanya kasus TKI ilegal, polisi juga mengungkap penjualan terlibat perdagangan manusia di Kalimantan Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com