DEPOK, KOMPAS.com - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan, Kemenag pernah mendapat pengaduan jemaah First Travel yang telantar di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu terjadi pada akhir Maret 2017. Sedianya, hari itu mereka berangkat umrah, namun tidak bisa diterbangkan karena tiketnya tidak tersedia. Jemaah tersebut diinapkan di beberapa hotel di sekitar bandara.
"Berdasar itu kami kirim tim untuk memonitor dan menginvestigasi ke sana. Memang betul ada beberapa jemaah yang menginap di sekitar bandara," ujar Arfi saat bersaksi dalam sidang perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (9/4/2018).
Dengan adanya temuan itu, Kementerian Agama memanggil pimpinan First Travel untuk meminta klarifikasi.
Panggilan pertama dijadwalkan pada 8 April 2017. Saat itu, pimpinan First Travel digantikan oleh tim legal perusahaan.
"Tidak selesai. Tidak terklarifikasi," kata Arfi.
(Baca juga: Bos First Travel Kerap Absen Panggilan Kemenag untuk Mediasi dengan Korban)
Panggilan kedua dilayangkan pada 18 April 2017. Saat itu, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, memenuhi panggilan.
Namun, Arfi tak menyaksikan langsung karena saat itu tengah bertugas ke Arab Saudi. Dari informasi yang dia dapat, bos First Travel berjanji menyelesaikan persoalan itu.
"Beliau berkomitmen memberangkatkan seluruh jemaah yang tertunda," kata Arfi.
First Travel juga berkomitmen mengembalikan dana atau refund calon jemaah yang meminta uangnya dikembalikan. Kemudian, Kementerian Agama juga meminta daftar nama calon jemaah yang mendaftar dan belum berangkat beserta waktu keberangkatannya.
"Apakah tiga janji itu dipenuhi?" tanya jaksa.
"Tidak ada," kata Arfi.
(Baca juga: Kemenag Sebut Harga Paket Umrah First Travel Rp 14,3 Juta Tak Rasional)
Selain itu, sebelumnya Kementerian Agama telah beberapa kali memanggil First Travel atas aduan jemaah. Sebagian besar panggilan itu tak dipenuhi langsung oleh pimpinan First Travel.
First Travel juga beberapa kali absen dalam forum mediasi dan klarifikasi untuk dipertemukan dengan para korban, yakni calon jemaah dan agen.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.