Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapal Buruan Interpol Ditangkap, Menteri Susi Ungkap Modus Baru Pencurian Ikan di Indonesia

Kompas.com - 09/04/2018, 08:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Penangkapan kapal buronan Interpol, STS-50, di perairan tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh, Jumat (6/4/2018), sekaligus mengungkap modus baru praktik pencurian ikan di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menduga kuat kapal itu tidak melakukan pencurian ikan sendiri di wilayah perairan Indonesia. Kapal itu hanya menunggu di luar garis ZEE Indonesia, kemudian menerima kiriman ikan dari kapal-kapal Indonesia (transhipment).

"Karena kapal asing sudah tidak diperbolehkan lagi menangkap ikan di Indonesia, jadi mereka mengganti modusnya. Kapal Indonesia yang menangkap ikan, lalu mereka ini mengorganisasi penjemputan di tengah laut. Jelas pelanggaran karena artinya ini ekspor ilegal," ujar Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (7/4/2018).

(Baca juga: Kapal Pencuri Ikan Dilelang Murah di Batam, Menteri Susi Kecewa Berat)

Pada Maret 2018, Susi mendapatkan kabar bahwa ada praktik transhipment alias ekspor ilegal di beberapa perairan di Indonesia. Salah satunya di perairan Sulawesi Utara dan perairan Natuna.

Namun, informasi itu muncul seusai praktik transhipment dilaksanakan sehingga tidak dapat langsung ditindak. Susi menduga kuat STS-50 terlibat dalam praktik tersebut.

"Sebab, kalau dilihat dari informasi ukuran kapalnya, sama. Saya yakin ada kaitannya. Tidak mungkin tidak," lanjut Susi.

Susi mendapatkan laporan intelijen bahwa akan ada praktik transhipment oleh sebuah kapal berbendera Kamboja di salah satu wilayah perairan Indonesia pada pertengahan April 2018 ini. Susi juga yakin bahwa kapal berbendera Kamboja yang dimaksud adalah STS-50.

"Karena kapal ini tidak punya kewarganegaraan. Dia menggunakan banyak bendera. Kamboja salah satunya," ujar Susi.

Saat ini, 40 awak kapal sudah diamankan. Sebanyak 20 orang di antaranya  warga negara Indonesia. Sementara sisanya adalah warga negara Rusia dan negara di sekitarnya.

(Baca juga: Susi Larang Penangkapan Hiu dan Pari Manta)

Kebanyakan, WNI yang menjadi anak buah kapal tidak memegang paspor dan mengaku belum dibayar selama berbulan-bulan.

Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan penyidik Polri di bawah koordinasi Satgas 115 sedang melaksanakan penyidikan terhadap mereka untuk mengonstruksi tindak pidana yang mereka lakukan.

"Saya yakin mereka ini terorganisasi, ada kesatuannya. Nanti akan kami bongkar," ujar Susi.

Diberitakan, personel TNI Angkatan Laut menangkap kapal STS-50 di perairan sebelah tenggara Pulau Weh, Provinsi Aceh, Jumat lalu. Kapal tersebut adalah buronan Interpol.

Penangkapan itu berawal dari permintaan resmi Interpol melalui NCB kepada Pemerintah Indonesia untuk memeriksa Kapal STS-50 yang bergerak menuju perairan Indonesia. Permintaan resmi Interpol tersebut disampaikan pada Kamis (5/7/2018).

"Berdasarkan informasi dari Interpol, kapal ini buronan mereka dan terdaftar juga sebagai kapal illegal unreported and unregulated fishing dalam RFMO Convention for the Conservation of Antarctic Marine Living Resources," ujar Susi sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi KKP.

(Baca juga: Susi Dorong Potensi Rumput Laut di Fakfak)

Menindaklanjuti laporan Interpol, kapal milik TNI AL, Semeulue, melaksanakan operasi "henrikhan" alias "hentikan, periksa, dan tahan" kapal tersebut, Jumat keesokan harinya sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ditangkap, kapal buronan itu berada di sekitar 60 mil dari sisi tenggara Pulau Weh.

Tidak hanya mengamankan 40 awak kapal, tim juga menemukan 600 buah alat tangkap gillnet siap pakai. Masing-masing gillnet memiliki panjang sekitar 50 meter. Artinya, jika seluruh gillnet digunakan, panjangnya mencapai 30 kilometer.

Karena kapal tersebut berstatus stateless vessel alias tidak memiliki kewarganegaraan, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 UNCLOS, kapal tersebut akan dirampas negara (Indonesia) dan dapat digunakan demi kepentingan publik atau ditenggelamkan.

Kompas TV Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, dibutuhkan waktu sangat lama untuk bisa mengembalikan kondisi laut yang tercemar tumpahan minyak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com