Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Minta Persoalan Impor Garam Industri Tidak Dijadikan Polemik

Kompas.com - 08/04/2018, 21:03 WIB
Moh Nadlir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan jika polemik kebijakan impor garam industri yang dilakukan oleh pemerintah telah selesai.

Karenanya, Airlangga minta semua pihak tidak untuk terus-menerus mempersoalkan kebijakan pemerintah tersebut.

"Saya pikir itu sudah selesai, kemarin rapat di kabinet maupun (rapat) dengan Presiden itu diselesaikan. Jadi jangan dianggap belum selesai mulu nih," kata Airlangga di Kantor DPP PDI-P Lenteng Agung, Jakarta, Minggu (8/4/2018).

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri pada 15 Maret 2018.

Baca juga : Menperin: Impor Garam Industri Tidak Lagi jadi Pro-Kontra

Melalui PP tersebut, kewenangan mengeluarkan rekomendasi impor garam dari yang semula ada pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dialihkan ke Kementerian Perindustrian.

Polemik impor garam awalnya terjadi saat ada perbedaan pandangan antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Awalnya, Kemenperin mendata kebutuhan garam industri untuk tahun ini sebesar 3,7 juta ton. Untuk memenuhi jumlah tersebut, diputuskan diperoleh dengan cara impor. 

Alasannya, karena belum ada produksi garam industri di Tanah Air  yang mencukupi. Produksi garam lokal baru ada garam konsumsi yang karakteristiknya berbeda dengan garam industri.

Untuk itu, dibutuhkan rekomendasi KKP agar keputusan impor garam industri bisa dilakukan. Namun, KKP memandang jumlah garam industri yang hendak diimpor terlalu besar, dan dikhawatirkan mengganggu produksi petani garam dalam negeri.

Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Pilih Impor Garam Industri

 

Kementerian Perdagangan

Di PP Nomor 9 Tahun 2018 turut disebutkan bahwa dalam hal persetujuan impor komoditas perikanan dan pergaraman tetap dalam ranah Kementerian Perdagangan.

PP tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pelaku industri yang stok garam industrinya menipis, salah satunya industri makanan dan minuman.

Mengenai pelaksanaannya, Presiden Jokowi pada Senin (2/4/2018) mengingatkan kepada Airlangga agar garam industri yang diimpor tidak bocor ke pasar sehingga mengganggu penjualan petani garam.

Jokowi juga minta agar kebijakan impor ini tidak mematikan produksi petani garam dalam negeri.

Kompas TV Impor garam akan diawasi dengan ketat dan dengan pendataan yang lebih baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com