JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng berharap, Mahyudin mau mematuhi keputusan partai untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dan digantikan oleh Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto.
Hingga saat ini, Mahyudin tetap menolak diganti meski pergantian itu merupakan keputusan partai.
"Ini yang sangat kami sayangkan. Mestinya kita sebagai kader partai harus patuh pada keputusan partai. Kami mintakan pada Mahyudin agar bisa legowo sebagai kader partai yang ditempatkan pada saat itu sebagai Wakil Ketua MPR. Ini cuma istilahnya gantian lah dengan Ibu Titiek Soeharto," ujar Mekeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Baca juga : Golkar Persilakan Mahyudin Maju Jadi Anggota DPD di Pemilu 2019
Mekeng menyadari bahwa sesuai aturan undang-undang, Mahyudin tak dapat diganti jika menolak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2004 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), Pimpinan MPR hanya bisa diganti karena tiga hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Klausul "diberhentikan" terjadi apabila ada dua syarat terpenuhi yakni diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, dan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
Meski demikian, Mekeng menilai Mahyudin seharusnya menaati keputusan partai sebab posisinya sebagai pimpinan MPR merupakan perpanjangan tangan dari fraksi atau partai.
Baca juga : Mahyudin Bakal Maju sebagai Calon Anggota DPD
"Nah jadi orang itu tidak berdiri sendiri sebagai pimpinan DPR atau MPR atas nama pribadi, tetapi itu atas nama fraksinya," kata Mekeng.
"Kami minta kesadaran, tidak ada negosisasi di sini. Ini kesadaran sebagai kader partai bahwa dia bisa menduduki posisi itu karena fraksi dan fraksi itu karena keputusan partai," ujar dia.
Penggantian Mahyudin berawal pasca Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar yang menyetujui usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Golkar.
DPP Golkar menyetujui Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Mahyudin.
Namun Mahyudin menolak hasil rapat pleno Partai Golkar tersebut. Menurut dia, pergantian tersebut tidak memiliki dasar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.