JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Politik, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan oleh calon presiden petahana pada Pilpres mendatang baiknya tak dipersoalkan.
"Apakah kita mempersoalkan alat-alat yang digunakan begitu. Kalau sekadar alat-alat, saya kira tidak memiliki makna apa-apa untuk perbaikan demokrasi," kata Bachtiar di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Menurut Bachtiar, fasilitas jabatan seperti pesawat kepresidenan tersebut pada dasarnya melekat kepada presiden, sama halnya dengan fasilitas pengamanan.
"Itu kan otomatis melekat sama presiden. Kepala negara itu enggak pernah berhenti jadi presiden 1 detik pun, enggak pernah dia. Itu bedanya dengan kepala daerah. Presiden itu walaupun kampanye tetap kepala negara," ujar Bachtiar.
Baca juga : Fasilitas Jabatan Ini Tetap Melekat, Meski Capres Petahana Cuti Kampanye
Meski demikian, Bachtiar menambahkan, peraturan pemerintah yang salah satunya mengatur soal fasilitas jabatan calon presiden petahana saat cuti kampanye pilpres tersebut saat ini masih belum final.
"Sedang kami harmonisasi. Proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," kata Bachtiar.
Bachtiar pun menambahkan, fasilitas jabatan presiden seperti pesawat kepresidenan dan pengamanan turut diatur secara rinci dalam PP tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
"Nanti akan kami coba rincikan seperti apa pengaturannya, hak-hak kepresidenan seperti apa. Apakah misalnya layak kami batasi di sini, atau diperbolehkan. Yang kami pertimbangkan kepentingan negara yang lebih luas," terang dia.
Baca juga : PP soal Cuti Capres Petahana dalam Tahap Harmonisasi Kemendagri dan Kemenkumham
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Jokowi tak berhak menggunakan pesawat kepresidenan saat kampanye sebagai calon presiden nanti. Hal itu disampaikan Fadli menanggapi belum adanya aturan penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye.
Ia memaklumi jika saat kampanye, Presiden tetap mendapat pengawalan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sebab hal tersebut bagian dari hak yang melekat sebagai kepala negara.
Namun, untuk fasilitas negara lainnya yang tak melekat seperti pesawat kepresidenan semestinya tak boleh digunakan saat Presiden berkampanye.
Di lain pihak, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menyatakan tidak masalah jika Presiden Joko Widodo menggunakan pesawat kepresidenan saat berkampanye sebagai calon presiden.
Baca juga : Belum Jelas, Mekanisme Cuti Kampanye untuk Calon Presiden Petahana
Menurut dia, pesawat kepresidenan merupakan salah satu instrumen pengamanan Presiden. Dengan demikian, sebagaimana fasilitas pengamanan yang melekat, pesawat kepresidenan juga bersifat melekat, seperti pengawalan Pasukan Pengamanan Presiden.
Namun, lanjut Arief, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye tak boleh sembarangan sehingga perlu diatur secara detail.
KPU RI sendiri mengatakan aturan penggunaan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye belum diatur. Adapun pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan yakni pesawat dan helikopter.
Penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye masih akan dikaji sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden.
Jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.
Namun, penentuannya dalam Peraturan KPU akan bergantung pada PP yang tengah disusun untuk mengatur penggunaan pesawat kepresidenan dalam kampanye pilpres.