Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tanggapi Penolakan Bawaslu soal Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg 2019

Kompas.com - 06/04/2018, 14:38 WIB
Moh Nadlir,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menanggapi silang pendapat antara lembaganya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait wacana pelarangan mantan narapidana korupsi ikut pemilu legislatif 2019.

Menurut Arief, larangan yang diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu adalah sepenuhnya kewenangan KPU dan bukan Bawaslu.

"Ya, enggak apa-apa, ini kan draft kami. Setiap stakeholder yang kita undang diuji publik (juga) sudah menyampaikan pendapatnya," kata Arief di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

(Baca juga : Bawaslu Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Ikut Pileg)

Meski demikian, kata Arief, berbagai masukan tersebut akan dibahas kembali oleh pihaknya dalam rapat pleno internal KPU, sebelum nantinya dibawa ke rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

"Nanti kami akan bahas lagi untuk menentukan atau menetapkan draft seperti apa yang kami buat," kata mantan Komisioner KPU Jawa Timur tersebut.

Rencananya, kata Arief, konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah akan digelar pada Senin (9/4/2018).

"Kami dijadwalkan Senin besok akan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kembali," kata Arief.

(Baca juga : Mahfud Nilai Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Sebaiknya Diatur UU)

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, tak sepakat dengan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

Menurut Fritz, di Pilkada larangan tersebut tak berlaku. Karenanya demi kesetaraan regulasi, maka semestinya larangan tersebut tak diatur.

Fritz berpendapat, mantan napi korupsi tetap punya hak yang sama untuk dipilih dalam kontestasi demokrasi, selama hak politiknya tak dicabut pengadilan.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono sebelumnya juga mengingatkan kepada KPU agar tak gegabah membuat peraturan.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Harjono mengatakan, larangan tersebut sebaiknya diatur di dalam Undang-Undang dan bukan Peraturan KPU (PKPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com