JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto angkat bicara soal polemik Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.
Terawan merupakan dokter yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.
Metode yang ditemukan dokter Terawan dinilai belum terbukti secara klinis dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan sanksi pemberhentian sementara dari organisasi profesi dokter itu.
Baca juga : Cerita Prabowo Subianto yang Pernah Jadi Pasien Cuci Otak Dokter Terawan
Agus menilai, inovasi dokter Terawan memberikan manfaat bagi banyak orang, khususnya penderita stroke.
"Kita ketahui dokter Terawan ini seorang dokter yang berjasa sehingga memberikan DSA (Digital Substracion Angiography) yang di sini dapat menolong pasien supaya terhindar dari stroke," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Menurut Agus, seharusnya IDI memberikan penghargaan atas upaya dokter Terawan.
Sebab, metode Digital Substracion Angiography (DSA) tak hanya diakui di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
"Rasanya kita sebagai bangsa Indonesia apabila ada masyarakat yang punya prestasi gemilang, diakui bukan hanya di Indonesia, di luar negeri pun juga sudah banyak yang mengakui, tentunya ini harusnya diberikan penghargaan dan diberikan hal yang terbaik, bukannya hambatan," kata Agus.
Ia sendiri mengaku pernah menjadi pasien dokter Terawan. Agus mengungkapkan, metode "cuci otak" memberikan efek yang positif terhadap dirinya.
Baca juga : IDI Akan Koordinasi dengan KSAD soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dokter Terawan
"Saya pun pernah menjadi pasiennya dokter Terawan dan hasilnya cukup bagus, cukup menggembirakan," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
"Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada di peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah doker," ujar Prijo dalam wawancara yang ditayangkanKompas TV, Selasa (3/4/2018).
Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.
Baca juga : IDI: Kami Berikan Ruang kepada Dokter Terawan untuk Pembelaan Diri
Terawan selama ini diketahui sebagai orang yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.