JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay mempertanyakan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait penerbitan Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Pasalnya, peraturan tersebut cenderung mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Padahal, banyak tenaga kerja lokal yang masih membutuhkan lapangan pekerjaan.
Saleh memahami Pemerintah membutuhkan tenaga kerja asing dalam rangka menarik investasi dan tenaga ahli ke Indonesia.
Namun, Saleh berpendapat, peraturan tersebut akan menimbulkan dampak negatif yang lebih besar.
“Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya mereka malah berdampak negatif. Termasuk keterbatasan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengawasan. Bisa saja, orang-orang yang masuk itu juga diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba," kata Saleh melalui keterangan tertulis, Jumat (6/4/2018).
(Baca juga : Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing)
Selain itu, menurut dia, tidak ada jaminan dengan masuknya tenaga kerja asing dalam rangka meningkatkan investasi dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja Indonesia.
Padahal, kata Saleh, Pemerintah juga punya pekerjaan rumah untuk menekan angka pengangguran.
Apalagi, jumlah pengangguran di Indonesia masih menjadi persoalan utama.
Ia menambahkan, jika tenaga kerja asing dipermudah untuk masuk, berarti persoalan pengangguran belum terselesaikan.
“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan," lanjut politisi PAN itu.
(Baca juga : Menaker Sebut Ada 74.000 Tenaga Kerja Asing di Indonesia)
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:
a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA