Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Koordinasi dengan KPK soal LHKPN Caleg pada Pileg 2019

Kompas.com - 05/04/2018, 21:39 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU RI akan berkoordinasi dengan KPK terkait wacana mewajibkan calon anggota legislatif 2019 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selanjutnya, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada Pemilu Legislatif 2019.

"Tentu saja kami akan koordinasi dengan KPK secara formal," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

KPU sebelumnya juga telah menyampaikan rencana tersebut kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Secara informal kami sudah bicara dengan Ketua KPK. Insya Allah mereka menyanggupi untuk memgurusi LHKPN caleg," kata dia.

Baca juga : Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019

Sementara itu, Bawaslu RI menekankan, demi mewujudkan kontestasi pileg yang bersih dan berintegritas, maka caleg wajib menyerahkan LHKPN.

"Kalau mereka berani menjadi calon, maka mereka berani dilihat LHKPN-nya. LHKPN adalah syarat seorang pejabat negara," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

LHKPN juga bagian dari transparansi caleg yang akan menjadi wakil rakyat.

"Kita kan bisa melihat track record dia sebelum menjabat dan setelah menjabat," ujar Fritz.

KPK sendiri menyanggupi wacana yang digulirkan KPU untuk mewajibkan semua calon menyerahkan LHKPN ke lembaga anti-rasuah.

"KPK siap saja menerima berapapun besarnya (caleg). Karena kami sudah menyiapkan tools pelaporan LHKPN bagi calon-calon yang akan mendaftarkan (laporannya)," ujar perwakilan Biro Hukum KPK, Wulandari.

Baca juga : KPU Sebut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Tak Hanya Mengacu UU Pemilu

Apalagi, KPK menilai LHPKN tersebut adalah bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaganya.

"LHKPN ini kan bagian daripada pencegahan. Kenapa takut? Karena LHKPN yang sudah-sudah pun tidak pernah disalahgunakan oleh KPK," kata dia.

Oleh karena itu, KPK mendorong para caleg yang akan berlaga di Pemilu 2019 untuk menyerahkan LHPKN-nya.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.

Sementara, Pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com