Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Akan Koordinasi dengan KPK soal LHKPN Caleg pada Pileg 2019

Kompas.com - 05/04/2018, 21:39 WIB
Moh Nadlir,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - KPU RI akan berkoordinasi dengan KPK terkait wacana mewajibkan calon anggota legislatif 2019 menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Selanjutnya, bukti pelaporan tersebut diserahkan ke KPU sebagai syarat pencalonan pada Pemilu Legislatif 2019.

"Tentu saja kami akan koordinasi dengan KPK secara formal," kata Komisioner KPU RI, Ilham Saputra di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

KPU sebelumnya juga telah menyampaikan rencana tersebut kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Secara informal kami sudah bicara dengan Ketua KPK. Insya Allah mereka menyanggupi untuk memgurusi LHKPN caleg," kata dia.

Baca juga : Parpol Ramai-ramai Tolak Syarat Penyerahan LHKPN bagi Caleg 2019

Sementara itu, Bawaslu RI menekankan, demi mewujudkan kontestasi pileg yang bersih dan berintegritas, maka caleg wajib menyerahkan LHKPN.

"Kalau mereka berani menjadi calon, maka mereka berani dilihat LHKPN-nya. LHKPN adalah syarat seorang pejabat negara," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

LHKPN juga bagian dari transparansi caleg yang akan menjadi wakil rakyat.

"Kita kan bisa melihat track record dia sebelum menjabat dan setelah menjabat," ujar Fritz.

KPK sendiri menyanggupi wacana yang digulirkan KPU untuk mewajibkan semua calon menyerahkan LHKPN ke lembaga anti-rasuah.

"KPK siap saja menerima berapapun besarnya (caleg). Karena kami sudah menyiapkan tools pelaporan LHKPN bagi calon-calon yang akan mendaftarkan (laporannya)," ujar perwakilan Biro Hukum KPK, Wulandari.

Baca juga : KPU Sebut Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg Tak Hanya Mengacu UU Pemilu

Apalagi, KPK menilai LHPKN tersebut adalah bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaganya.

"LHKPN ini kan bagian daripada pencegahan. Kenapa takut? Karena LHKPN yang sudah-sudah pun tidak pernah disalahgunakan oleh KPK," kata dia.

Oleh karena itu, KPK mendorong para caleg yang akan berlaga di Pemilu 2019 untuk menyerahkan LHPKN-nya.

Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.

Sementara, Pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.

Kompas TV KPU sedang melakukan uji publik terhadap pasal untuk melarang narapidana korupsi jadi caleg.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com