JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Fritz Edward Siregar tak sepakat dengan larangan mantan narapidana korupsi tak bisa ikut pemilu anggota legislatif (pileg) 2019.
Pelarangan tersebut diatur dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Di Pilkada kan memperbolehkan, kenapa tidak diperbolehkan untuk Pileg. Untuk kesetaraan mantan napi boleh di Pilkada, ya di Pileg itu harus (dibolehkan juga)," kata Fritz di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
(Baca juga: Mahfud Nilai Larangan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg Sebaiknya Diatur UU)
Menurut Fritz, mantan napi korupsi tetap punya hak yang sama untuk dipilih dalam kontestasi demokrasi, selama hak politiknya tak dicabut pengadilan.
"Kan tidak semua mantan napi kehilangan hak untuk dipilih toh, apabila ada mantan napi yang tidak hilang haknya, maka dia berhak (dipilih)," ujar Fritz.
"Kita mendukung setiap orang yang hak pilihnya tidak dicabut. Ya silakan jadi calon. Saya kira boleh-boleh saja (ikut pileg)," tambahnya.
Jangan gegabah
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono mengingatkan kepada KPU agar tak gegabah membuat peraturan. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menganulir larangan mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Kata Harjono, larangan tersebut sebaiknya diatur di dalam Undang-Undang dan bukan Peraturan KPU (PKPU).
"Biar diatur oleh ketentuan UU saja. Tapi kalau memang UU mengatakan seperti itu ya silakan saja," kata Harjono.
(Baca juga: KPK Dukung KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan