JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari mengatakan, saat ini KPU tengah menghadapi persoalan besar.
Komisioner KPU di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada akan memasuki akhir masa jabatan. Hal ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada jalannya Pilkada 2018 yang prosesnya tengah bergulir.
"Sekarang mulai selesai komisioner di 16 provinsi. Ada yang seminggu sebelum pemungutan suara, ada yang H-1 pencoblosan, ada juga yang pas hari H pencoblosan selesai masa tugasnya," kata Hasyim, dalam diskusi di PTIK, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Salah satunya, komisioner KPU di Sulawesi Selatan. Masa jabatan lima komisioner KPU Provinsi Sulsel berakhir sebulan sebelum jadwal pemungutan suara, yakni pada 25 Mei 2018.
Hasyim mengatakan, keadaan tersebut tidak ideal bagi KPU.
Kegamangan ini muncul karena peraturan yang diterapkan berbeda dengan sebelumnya.
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masa jabatan komisioner KPU tidak bisa diperpanjang.
Jadi, mereka sudah harus mulai membentuk panitia seleksi untuk memilih komisioner baru.
Hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya di mana ada kebijakan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner KPU hingga pilkada berakhir.
"Jadi mau tidak mau regulasi itu kita terapkan," kata Hasyim.
Oleh karena itu, kata Hasyim, perlu ada strategi menghadapi persoalan ini.
Anggota KPU yang baru terpilih akan dibimbing oleh komisioner lama. Hal ini juga diterapkan di instansi lain seperti TNI, Polri, maupun PNS yang disebut dengan pra jabatan.
"Anggota KPU yang baru dilantik diberi orientasi jabatan. Kalau perlu 'dimagangkan' dengan KPU sebelumnya," kata Hasyim.