Sementara itu, Wakil Kepala Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) Pusat PDI-P Eko Sigit Rukminto Kurniawan menganggap tidak semua caleg merupakan penyelenggara negara.
Karenanya, kata dia, kewajiban untuk menyerahkan LHKPN tersebut semestinya tak diberlakukan rata kepada semua caleg yang akan ikut pileg.
"Secara prinsip LHKPN itu nomenklaturnya laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Caleg tidak semua penyelenggara negara," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono juga menganggap, kewajiban menyerahkan LHKPN bagi caleg tersebut tak punya dasar.
"Tidak ada dasar hukumnya. Bagaimana caleg yang bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang santri harus membuat LHKPN kepada KPK," ujar Sukmo.
Sukmo menyarankan agar KPU membatalkan rencananya tersebut. Sebab, itu justru akan mengacaukan kontestasi yang ada.
"Lebih baik KPU membatalkan rencana aturan ini. Jika syarat ini diwajibkan sehingga bisa menggugurkan caleg, sungguh berbahaya aturan ini," kata dia.
Wakil Ketua DPP Demokrat Andi Nurpati menambahkan, jika memaksakan caleg wajib menyerahkan LHKPN, KPU justru melanggar UU.
"Karena tidak ada di UU. KPU tidak sesuai UU. Itu sebetulnya bertentangan dengan UU," kata mantan Komisioner KPU tersebut.
Untuk itu, kata Andi, sebaiknya KPU menghapus pasal yang mengatur LHKPN tersebut dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Pileg mendatang.
"Demokrat meminta kepada KPU agar pasal tersebut dicoret atau ditiadakan. Ini tentu memberatkan para caleg. Persyaratan caleg sesuaikan saja yang sudah tercantum dalam UU," ujarnya.
Dalam Pasal 8 Ayat 1 huruf (v) rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan para bakal calon harus memenuhi persyaratan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwewenang memeriksa laporan kekayaaan penyelenggara negara.
Sementara dalam Pasal 9 Ayat 1 huruf (j) menyatakan pelaporan harta kekayaan para bakal calon dinyatakan dengan bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi/pejabat negara dari KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.