Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakamla Ingin Pencemaran Laut oleh Tumpahan Minyak Jadi Pelanggaran Berat

Kompas.com - 05/04/2018, 16:21 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menangani tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Nah, ini lagi kita bikin. Kita harus mulai sadarlah tentang apa pencemaran laut akibat tumpahan minyak dan pentingnya pelestarian karena kita hidup dengan dukungan laut," ujar Arie saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Arie mengingatkan, tumpahan minyak di laut bisa menjadi pelanggaran berat di lingkungan internasional.

(Baca juga : KKP Investigasi Dampak Tumpahan Minyak di Balikpapan terhadap Ekosistem Laut)

Namun demikian, Arie belum melihat pencemaran laut akibat tumpahan minyak bisa menjadi pelanggaran berat di Indonesia.

"Begini loh kita harus peduli bicara tentang kelestarian. Nah, kalau di luar negeri, lautnya tertetes tumpahan minyak menjadi sebuah pelanggaran berat. Di Indonesia gimana?" kata dia.

Ia menganggap, tumpahan minyak merusak ekosistem laut dan mengganggu upaya bersama dalam melakukan pelestarian laut.

Arie juga mengingatkan, tumpahan minyak di laut bisa menimbulkan dampak yang luas dan merugikan.

(Baca juga : Berita Foto: Wajah Teluk Balikpapan karena Minyak Pertamina Tumpah)

Sehingga, ia meminta, agar seluruh pihak yang berurusan dengan kelautan bertanggung jawab secara penuh.

"Karena dimensi keamanan dan keselamatan laut menjadi penting, kita harus peduli pada kesinambungan tata kelola kelautan," ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan, Kementerian LHK menurunkan tiga direktur jenderalnya untuk menangani dampak negatif lingkungan atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Tiga orang Dirjen yang dimaksud, yakni Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.

(Baca juga : Pertamina Mengaku Jadi Penyebab Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan)

Tanggung jawab ketiga dirjen ini yakni mengawasi pemegang izin alias perusahaan swasta dalam rangka mengatasi pencemaran laut sekaligus menghitung ganti rugi.

Khusus bagi Dirjen Pengakkan Hukum untuk mencermati pelanggaran apa yang terjadi sehingga insiden itu bisa terjadi.

Hingga Selasa ini, tim gabungan yang dipimpin Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan masih berkonsentrasi meminimalisir dampak negatif atas tumpahnya minyak di perairan tersebut.

Tim mengumpulkan oil boom dari sejumlah perusahaan yang ada di sekitar lokasi. Oil boom itu digunakan untuk menggiring genangan tumpahan minyak di perairan ke area fasilitas Pertamina.

Diperkirakan kegiatan penanggulangan itu dapat memakan waktu sampai tiga hari ke depan.

Peristiwa kebakaran di perairan Teluk Balikpapan, Sabtu (31/3/2018), diduga terjadi karena tumpahan minyak yang terbakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com