JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar menuturkan, masalah tumpahan minyak di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, cukup pelik.
Sebab, KKP juga mendapatkan berbagai laporan adanya pencemaran di wilayah lain seperti di Bintan dan Teluk Jakarta.
"Jadi ini pencemaran di laut tidak bisa diselesaikan sendiri. Semua kementerian, semua pihak perlu turun tangan mengantisipasi ini dengan baik di mana sudah ada fungsi masing-masing untuk dikerjakan," ujar Zulficar saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
(Baca juga : Berita Foto: Wajah Teluk Balikpapan karena Minyak Pertamina Tumpah)
Zulficar menjelaskan, tim KKP sedang melakukan pendataan dan penelitian terhadap dampak yang ditimbulkan dari tumpahan minyak.
"Kedua, kita fokus ke protokol atau tata kelola, SOP dan penangannya ini jangan sampai ada yang sibuk mengerjakan dan ada yang tidak tanggung jawab," kata dia.
Ia juga menegaskan, perlunya tata kelola perminyakan yang baik di wilayah laut Indonesia. Di sisi lain, KKP juga ingin pengawasan pengelolaan minyak di laut diperketat.
"Ini harus juga diperketat. Saya kira kalau tata kelolanya dirapikan, ini akan lebih baik, tapi mengingat di Indonesia ini lalu lalang kapal luar biasa banyak, sehingga jangan diharapkan sempurna, tapi harus diminimalisir (potensi tumpahan minyak)," katanya.
(Baca juga : Pertamina Mengaku Jadi Penyebab Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan)
Zulficar menilai, persoalan tumpahan minyak tak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Sebab, dampak tumpahan minyak bisa meluas dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, perlu penanganan secara mendalam dan berkesinambungan.
"Dicek dulu sejauh mana dengan hubungan pola arus, pasang surutnya, faktor oceanografi, perlu kita cek kemudian organisme spesifik apa yang kena, seberapa jauh mereka terkena, ke ekonominya seperti itu," paparnya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya sebelumnya mengatakan, Kementerian LHK menurunkan tiga direktur jenderalnya untuk menangani dampak negatif lingkungan atas tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.
Tiga orang Dirjen yang dimaksud, yakni Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem.
Tanggung jawab ketiga Dirjen ini, yakni mengawasi pemegang izin alias perusahaan swasta dalam rangka mengatasi pencemaran laut sekaligus menghitung ganti rugi.
Khusus bagi Dirjen Pengakkan Hukum untuk mencermati pelanggaran apa yang terjadi sehingga insiden itu bisa terjadi.
Tim gabungan yang dipimpin Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan masih berkonsentrasi meminimalkan dampak negatif atas tumpahnya minyak di perairan tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.