JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Fredrich Yunadi, Saprianto Refa, mempertanyakan kekhawatiran perawat Rumah Sakit Medika Permata Hijau Indri Astuti tentang masuknya pasien atas nama Setya Novanto.
Hal itu ditanyakan Refa saat Indri bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018).
"Apa ada larangan? Pasien sedang bermasalah tak boleh dirawat?" ujar Refa.
Menurut Indri, sebenarnya tidak ada larangan seperti itu. Indri mengatakan, siapa pun pasien yang datang, pihak rumah sakit wajib melayani dengan baik.
Namun, pada saat itu, dia mengetahui dari media massa bahwa Setya Novanto yang merupakan ketua DPR sedang bermasalah secara hukum. Novanto saat itu sedang dicari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca juga: 10 Kesaksian Dokter dan Perawat soal Rekayasa Medis Setya Novanto)
Indri sempat menanyakan kepada dokter, apakah aman apabila merawat pasien yang sedang berurusan dengan KPK. Menurut Indri, saat itu dokter Alia memberi tahu bahwa perawatan Setya Novanto atas sepengetahuan direktur rumah sakit.
"Iya, saya hanya khawatir saja," kata Indri.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
(Baca juga: 9 Poin Menarik dari Kesaksian Perawat dan Sekuriti soal Setya Novanto)