Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Caleg Diuji Publik

Kompas.com - 05/04/2018, 11:28 WIB
Moh Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar uji publik dua rancangan peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Umum 2019.

Pertama, PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kedua, PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Hari ini kami akan lakukan uji publik dua rancangan PKPU. Ini salah satu PKPU yang ditunggu-tunggu partai politik," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Dua rancangan PKPU tersebut juga telah dikirimkan kepada pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk dijadwalkan konsultasi.

Karena itu, dalam uji publik hari ini KPU berharap ada masukan dari berbagai pihak yang hadir.

"Kami harapkan masukan, catatan, kiritik dan saran tentang pasal yang sudah kami atur dalam draft PKPU ini," ujar Arief.

(Baca juga: Soal Presiden Gunakan Pesawat Kepresidenan Saat Kampanye, Ini Kata KPU)

Menurut KPU ada sejumlah pasal yang menarik dicermati dalam uji publik kali ini. Misalnya, aturan cuti bagi calon presiden dan calon wakil presiden pada pemilu presiden mendatang.

"Bagaimana cuti bagi calon presiden (petahana). Mohon diberikan masukan dan catatan," kata Arief.

Kemudian, aturan soal penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif.

Ini merupakan aturan baru yang merupakan ketentuan bagi para caleg. Sebelumnya, aturan ini berlaku hanya untuk pelaksanan pilkada.

"KPU akan minta caleg cantumkan LHKPN. Dulu kan hanya calon kepala daerah, untuk sekarang diharapkan bisa diisi caleg," ujar Arief.

Selain itu, PKPU yang mengatur soal caleg juga memasukkan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam pemilu anggota legislatif mendatang. 

Aturan ini menjadi sorotan publik, karena ini merupakan kali pertama ketentuan tersebut diberlakukan.

"Beberapa alasan detail akan dijelaskan KPU," ujar Arief.

(Baca juga: KPK Dukung KPU soal Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg)

Kompas TV Aturan Komisi Pemilihan Umum mengharuskan presiden petahana mengambil cuti saat kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com