Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing

Kompas.com - 05/04/2018, 10:39 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Dalam perpres ini disebutkan, setiap pemberi kerja TKA yang menggunakan TKA harus memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) yang disahkan menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Namun, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki RPTKA untuk mempekerjakan TKA yang merupakan:

a. pemegang saham yang menjabat anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada pemberi kerja TKA
b. pegawai diplomatik dan konsuler pada perwakilan negara asing
c. TKA pada jenis pekerjaan yang dibutuhkan pemerintah.

(Baca juga : Jokowi: Saya Minta Izin Tenaga Kerja Asing Tak Berbelit-belit)

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.

Dalam perpres ini juga ditegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki visa tinggal terbatas (vitas) untuk bekerja yang dimohonkan oleh pemberi kerja TKA atau TKA kepada menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan notifikasi dan bukti pembayaran.

Permohonan vitas sebagaimana dimaksud sekaligus dapat dijadikan permohonan izin tinggal sementara (itas).

Izin tinggal bagi TKA untuk pertama kali diberikan paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian itas bagi TKA sekaligus disertai dengan pemberian izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan dengan masa berlaku itas.

Perpres ini mewajibkan setiap TKA yang bekerja lebih dari enam bulan di Indonesia terdaftar dalam jaminan sosial ketenagakerjaan atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018.

Perpres ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Permudah TKA

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadir Open House di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans-Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans-Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com