JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kasus tumpahan minyak Montara di Laut Timor, 2009 silam, bisa diselesaikan di luar jalur peradilan.
"Ya itu bisa saja. Yang penting diselesaikan dengan baik. Hubungan kita (Indonesia) dengan Thailand juga," ujar Luhut di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Diketahui, tumpahan minyak itu berasal dari perusahaan sejenis Pertamina milik Thailand, yakni The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP).
(Baca juga: Warga NTT dan Australia Gelar Pertemuan Bahas Kasus Minyak Montara)
Luhut melanjutkan, apalagi kini ada perusahaan Thailand yang ingin berinvestasi di Tanah Air. Yang penting, lanjut Luhut, perusahaan tersebut harus memberikan ganti rugi kepada rakyat setempat.
"Saya ke Thailand, Prime Minister-nya juga meminta supaya masalah kasus Montara itu bisa diselesaikan, kita mau diselesaikan, harus diselesaikan mereka mengganti kepada rakyat yang dirusakan lingkungannya," lanjut dia.
Pemerintah, kata Luhut, siap dalam mengawal ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan tersebut.
Diberitakan, mundurnya pemerintah atas gugatan ke perusahaan Thailand penyebab tumpahnya minyak di Laut Timor, 2009 silam, sudah diketahui sejak pemerintah mencabut gugatan kepada perusahaan tersebut pada awal Februari 2018.
(Baca juga: Korban Tumpahan Minyak di NTT Diupayakan Dapat Kompensasi)
Awalnya, 2017, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggugat The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) dan The Petrolium Authority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) dan The Petrolium of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan terkait kasus tumpahan minyak di Ladang Montara.
Pemerintah dalam tuntutan tersebut mengajukan tuntutan ganti rugi materiil tunai sebesar Rp 23,01 triliun. Tuntutan ganti rugi tersebut diajukan atas kerusakan hutan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang.
Nilai kerugian atas kerusakan tersebut masing-masingnya mencapai; Rp 4,55 triliun, Rp 1,15 triliun dan Rp 17,3 triliun. Selain tuntutan kerugian tersebut, pemerintah juga minta ganti biaya pemulihan sebesar Rp 4,46 triliun.
Namun awal Februari 2018 lalu, pemerintah memilih mencabut gugatannya dari pengadilan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.