JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan e-KTP, Made Oka Masagung mendadak sakit saat hendak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/4/2018).
Made Oka hendak ditahan setelah diperiksa kali kedua sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kejadian tersebut terjadi setelah KPK memberikan surat perintah penahanan kepada pihak Made Oka.
"Namun, beberapa waktu kemudian ada perubahan kondisi ketika saat itu tersangka mengaku sakit," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu malam.
(Baca juga: Pengusaha Made Oka Penuhi Panggilan KPK untuk Pemeriksaan Tersangka)
Penyidik sempat memberikan waktu istirahat terhadap Made Oka. Menurut Febri, dokter KPK telah melakukan pengecekan terhadap kondisi Made Oka.
Hasilnya, kondisi kesehatan mantan bos Gunung Agung itu dipandang sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Intinya, KPK secara formil sudah resmi menahan Made Oka.
"Yang pasti proses penahanan secara formil sudah dilakukan, jadi surat perintah penahanan sudah ada, ditahan 20 hari pertama tempatnya di Rutan Cabang KPK. Nanti proses lebih lanjut akan kami informasikan lagi," ujar Febri.
Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.
(Baca juga: Made Oka Bantah Uang ke Puan dan Pramono Anung, Ini Kata Setya Novanto)
Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.
Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.
Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.