JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Bambang Rantam Sariwanto mengingatkan sipir lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk tidak main-main menjalankan tugas.
Apalagi, jika sampai terlibat dengan peredaran narkoba di lapas.
Bambang menegaskan, Kemenkumham tak segan memberikan sanksi tegas terhadap petugas lapas yang masih kongkalikong dengan bandar narkoba.
"Sipir main-main, selesai, selesai sudah," ujar Bambang, di sela rapat kerja teknis pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Baca juga : Untuk Keluar Lapas Beberapa Jam, Napi Ini Bayar Sipir Rp 500.000
Menurut dia, lebih dari 100 petugas lapas diberhentikan setiap tahunnya. Penyebabnya, karena tidak menjalankan tugas sesuai prosedur bahkan terkait dengan peredaran narkoba di lapas.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aidir Amin Daud mengatakan, Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menyatakan bahwa petugas lapas yang terlibat kasus narkoba di lapas akan langsung diberhentikan.
Oleh karena itu, ia mengingatkan agar petugas lapas tak lalai melakukan pengawasan.
"Pengedar narkoba, bandar narkoba, awasi dengan baik. Jangan kasih kesempatan. Orang-orang yang potensi gunakan narkoba, jangan kasih kesempatan pegang HP," kata dia.
Baca juga : Kemenkumham Minta Calon Sipir Tak Ikut Permainan di Lapas
Minimnya pengawas di lapas sempat dikeluhkan oleh mantan Kepala BNN Budi Waseso. Bahkan, Budi Waseso sempat kesal terhadap oknum lapas yang justru kongkalikong dengan bandar narkoba.
Padahal, BNN dan petugas dari instansi terkait, seperti Polri, TNI, hingga Bea Cukai, sudah dengan susah payah menangkap para pengedar dan bandar narkoba tersebut.