JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR menunda perombakan susunan anggota Fraksi Partai Hanura.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah yang juga sempat diajukan sebagai ketua fraksi.
Penundaan tersebut terjadi karena adanya putusan sela No. 24/G/2018/PTUN-JKT tertanggal 19 Maret 2018.
Putusan sela tersebut mengembalikan posisi Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen Hanura serta menjadi dasar hukum bagi keabsahan susunan Fraksi Hanura yang sebelumnya di DPR.
Susunan Fraksi Hanura sebelumnya ditandatangani Oesman Sapta Odang selaku Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen.
"Jadi untuk sementara ditunda, bukan penolakan. Ditunda. Bisa seminggu atau dua minggu, bisa sebulan, tunggu aja," kata Inas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
(Baca juga : Putusan Sela PTUN Kembalikan Posisi Sudding sebagai Sekjen Hanura)
Surat perombakan Fraksi Hanura awalnya diajukan oleh kubu Ketua Umum Oesman Sapta Odang di tengah konflik partai.
Oesman Sapta bersama Sekjennya yang baru, Herry Lontung, lantas merombak susunan fraksi dan menandatangani surat perombakan tersebut.
Mereka lalu menyampaikan surat permohonan perombakan Fraksi Hanura ke Pimpinan DPR pada 20 Februari.
Namun, saat putusan sela keluar, kubu Daryatmo pada 20 Maret, melalui Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon mengirim surat ke Pimpinan DPR untuk tak memproses perombakan susunan Fraksi Hanura sebagaimana yang diajukan kubu Oesman Sapta.
(Baca juga : Sejumlah Pengurus Fraksi Hanura dan Anggota Komisi di DPR Dirotasi)
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan kubu Oesman, Inas menjawab, pihaknya tak mau membuat proses ini menjadi gaduh sehingga akan menunggu terlebih dahulu hingga putusan tetap dari pengadilan keluar.
"Kami masih berdiskusi soal itu. Kami enggak mau ribut karena ini dinamika aja. Jadi kami diskusikan baik-baik. Setahu saya pengadilan enggak lama karena sedikit lagi pendaftaran caleg. Jadi enggak akan lama," lanjut dia.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ia mengatakan, kemungkinan perombakan Fraksi Hanura menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait kepengurusan Hanura keluar.
"Iya, kemungkinan besar seperti itu (menunggu putusan tetap keluar)," ujar Fahri.
(Baca juga : Bagi Hanura, Angka 13 adalah Berkah)
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR.