Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: Jangan Beri Kesempatan Napi Narkoba Pegang HP

Kompas.com - 04/04/2018, 17:53 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aidir Amin Daud meminta petugas lapas untuk memperketat pengawasan kepada narapidana narkoba.

Salah satu pengawasan yang harus diperketat yakni penggunaan telepon genggam atau handphone di lapas. 

"Pengedar narkoba, bandar narkoba, awasi dengan baik. Jangan kasih kesempatan, orang-orang yang potensi gunakan narkoba, jangan kasih kesempatan pegang HP," ujarnya di acara rapat kerja teknis pemasyarakatan di Jakarta, Rabu (4/4/2018).

(Baca juga: PNS Kumham Edarkan Sabu-sabu dari Jaringan di Lapas Cipinang)

Aidir mengatakan, bila napi narkoba dibiarkan memegang telepon genggam, maka hal itu akan menjadi masalah besar bagi petugas lapas. Sebab, alat komunikasi bisa digunakan untuk mengendalikan jaringan narkoba dari dalam lapas.

Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementrian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud di kompleks Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/11/2016)Lutfy Mairizal Putra Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kementrian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud di kompleks Kemenkumham, Jakarta, Senin (7/11/2016)

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, kata dia, sudah menyatakan bahwa petugas lapas yang terlibat kasus narkoba di dalam lapas akan langsung diberhentikan. Oleh karena itu, petugas lapas jangan sekali-kali mengendorkan pengawasan.

Aidir juga meminta agar petugas lapas tidak tergiur dengan segala godaan atau tawaran dari narapidana narkoba. Kalau tawaran itu terima, maka ucap dia, hal itu mengatakan akan menyudutkan Kemenkumham sebagai lembaga.

"Saya enggak tahu apa yang terjadi tetapi saya pikir karena ada pembiaran-pembiaran soal narkoba. Yang saya khawatirkan, ini akan menjadi masalah buat kita. Jadi tolong satu saja hentikan ini," kata dia.

(Baca juga: Buwas Sebut Petugas Lapas Penghianat Negara, Ini Respons Menkumham)

Peredaran narkoba di lapas menjadi salah satu perhatian khusus dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bahkan, mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Budi Waseso sempat jengkel dengan oknum petugas lapas yang justru kongkalikong dengan bandar narkoba.

Bahkan ada bandar narkoba yang sudah dua kali divonis mati, namun belum dieksekusi, ternyata masih mengandalikan jaringan narkoba dari balik penjara dengan memanfatkan telepon genggam.

Padahal kata Buwas, BNN dan petugas dari instansi terkait, seperti Polri, TNI, hingga Bea Cukai, sudah dengan susah payah menangkap para pengedar dan bandar narkoba tersebut.

Namun, setelah ditangkap, para bandar itu justru masih mengendalikan jaringan narkoba dari tempat yang lebih aman, yakni lapas, dengan bekerja sama dengan oknum penjaga lapas.

Kompas TV Badan Narkotika Nasional kini dipimpin oleh Irjen Heru Winarko. Setumpuk tugas sudah menanti Kepala BNN yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com