Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Siapkan Aturan, Buat E-KTP, KK, dan Akta Lahir Harus Jadi Sejam

Kompas.com - 04/04/2018, 16:43 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menyiapkan aturan yang diyakini bisa mempercepat proses pembuatan berbagai dokumen.

Dalam peraturan menteri (permen) itu, akan diatur batas waktu pembuatan E-KTP, kartu keluarga, akta kematian, dan akta lahir harus bisa dilakukan dalam satu jam saja.

Permen ini akan dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2018).

"Pak Presiden berikan arahan buat Permendagri supaya tegas di daerah, orang buat E-KTP, KK, akta kematian, dan akta lahir, satu jam selesai," kata Tjahjo kepada wartawan seusai rapat terbatas.

Tjahjo mengatakan, jika tidak ada masalah teknis seperti mati listrik atau gangguan internet, idealnya proses pembuatan dokumen bisa selesai dalam waktu 1 jam.

Namun, Tjahjo mengakui, selama ini berbagai dokumen tersebut di daerah kerap memakan waktu yang lama.

Menurut dia, hal ini disebabkan tak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktu pembuatan dokumen.

Dengan peraturan yang akan dibuat ini, Tjahjo optimistis proses pembuatan dokumen di daerah bisa berubah menjadi lebih cepat.

Kemendagri juga bisa menjatuhkan sanksi apabila batas waktu pembuatan dokumen yang diatur di dalam Kemendagri tidak bisa dipenuhi dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah.

"Maaf, ya Kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia itu SK saya lho. Yang teken Mendagri. Kalau dia enggak bener, lalai, bisa setiap saat kita ganti orangnya walaupun itu yang milih bupati, tapi saya berhak," ancam Tjahjo.

Terkait masalah kelangkaan blanko e-KTP, Tjahjo menegaskan bahwa di kantor pusat Kemendagri saat ini ada 1,5 juta blanko E-KTP.

Oleh karena itu, ia meminta setiap dinas dukcapil untuk langsung mengontak kantor pusat apabila stok blanko sudah menipis.

Politisi PDI-P ini menargetkan permen bisa selesai pada Kamis (5/4/2018).

"Saya teken besok selesai," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com