JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta pelayanan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) dipercepat. Presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menerbitkan peraturan demi percepatan tersebut.
"Saya minta supaya dilakukan percepatan pelayanan KTP elektronik sehingga semua warga negara yang seharusnya ber-KTP mendapatkan pelayanan yang cepat dari negara, jangan sampai rakyat menunggu lama," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas membahas Penataan Administrasi Kependudukan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
(Baca juga: Kemendagri Diminta Jemput Bola Perekaman e-KTP Hingga Pelosok)
"Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi, waktu selesainya e-KTP berapa hari, atau syukur bisa berapa jam. Kalau ada peraturan menteri, di bawah itu pelayanan e-KTP nya akan lebih cepat," lanjut dia.
Bahkan, Kepala Negara meminta petugas kependudukan dan catatan sipil di daerah jemput bola. Terutama di wilayah yang akses dari permukiman penduduk ke kantor pelayanan pemerintah sulit karena kondisi geografis.
Presiden Jokowi berharap sistem identitas tunggal bisa segera terwujud. Sistem itu juga harus ditopang data dan informasi administrasi kependudukan yang terintegerasi.
Bagi rakyat, lanjut Presiden, kepemilikan kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga sangat dibutuhkan sebagai syarat untuk mengakses pelayanan publik. Contohnya memasang listrik, membuka rekening di bank hingga pelayanan dokumen lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.