Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Enam Hakim Konstitusi Belum Lapor Periodik LHKPN

Kompas.com - 04/04/2018, 16:30 WIB
Robertus Belarminus,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, berdasarkan data per-31 Maret 2018, semua hakim Mahkamah Konstitusi sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK.

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban penyelenggara negara yang didasarkan pada aturan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.

Meski begitu, ada enam hakim konstitusi yang belum melaporkan secara periodik LHKPN tahunan mereka ke KPK.

Pelaporan LHKPN ke KPK secara periodik diatur dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cata Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

"Mengacu pada Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016, masih terdapat enam Hakim Konstitusi yang perlu melaporkan LHKPN periodik, untuk posisi harta selama rentang waktu tahun 2017," kata Febri lewat pesan tertulis, Rabu (4/4/2018).

Kepada para penyelenggara negara, lanjut Febri, termasuk hakim konstitusi, KPK mengapresiasi kepatuhan terhadap undang-undang dalam melaporkan kekayaan.

"Dan kami ingatkan kembali agar penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaan di Tahun 2017 agar segera melakukan pelaporan periodik tersebut," ujar Febri.

Tim Pencegahan KPK sebelumnya telah menyampaikan surat ke seluruh instansi, termasuk MK, untuk menyampaikan kewajiban melapor LHKPN secara periodik setiap tahun.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran tertanggal 26 Oktober 2016, Surat KPK tertanggal 17 November 2016, Surat KPK tertanggal 25 September 2017 pada Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 dan Surat KPK tertanggal 07 Maret 2018.

Tim dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) KPK berencana datang ke MK untuk berkoordinasi pada tanggal 19 April 2018.

"Ini agar upaya pencegahan korupsi, khususnya pemenuhan kewajiban hukum melaporkan LHKPN berjalan lebih baik," ujar Febri.

Berikut data pelaporan LHKPN Hakim MK :

1. Anwar Usman

Melaporkan LHKPN 1 kali selama di MK dan 2 kali saat masih di MA. Laporan terakhir untuk posisi harta per 31 Desember 2016. Laporan diterima KPK secara lengkap 10 Maret 2017.

2. Aswanto

Melaporkan LHKPN sebanyak 1 kali pada tanggal 6 Maret 2017.

3. Arief Hidayat

Melaporkan LHKPN sebanyak 4 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016

4. Maria Farida

Melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 Desember 2016.

5. Wahiduddin Adams

Melaporkan LHKPN 3 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 30 November 2016.

6. I Dewa Gede Palguna

Melaporkan LHKPN 5 kali, dengan laporan terakhir posisi harta per 31 Desember 2017. Telah melaporkan melalui aplikasi LHKPN secara online tanggal 2 April 2018.

7. Suhartoyo

Melaporkan LHKPN 2 kali, dengan laporan terakhir 21 Juni 2016.

8. Manahan Sitompul

Melaporkan LHKPN 6 kali, dengan laporan terakhir 15 Maret 2016.

9. Saldi Isra

Melaporkan LHKPN 1 kali, dengan laporan terakhir 6 Juni 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Menlu Retno Telepon Wamenlu AS Pasca Serangan Iran ke Israel: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com