JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik khusus untuk para penganut aliran kepercayaan.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penganut aliran kepercayaan nantinya akan mendapatkan KTP khusus yang berbeda dengan penganut 6 agama di Indonesia.
Baca juga : Pengakuan Penghayat Kepercayaan Dinilai Titik Cerah HAM di Indonesia
Tak akan ada kolom agama di KTP khusus itu. Kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan.
"Kemendagri dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Lukman kepada wartawan, seusai rapat.
Lukman mengatakan, dengan cara ini, maka pemerintah tak perlu mengubah seluruh KTP masyarakat Indonesia.
"Kalau ditulis 'agama/kepercayaan', semua KTP harus diubah. Butuh pembiayaan besar. Ini semata-mata demi efisiensi. KTP yang ada tetap berlaku. Hanya bagi mereka yang merupakan penghayat kepercayaan Kemendagri akan membuat KTP sendiri," ujar Lukman.
Menurut Lukman, dalam dua bulan ke depan, pemerintah akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap masyarakat yang menganut aliran kepercayaan.
Dengan demikian, data yang didapatkan benar-benar akurat.
Baca juga : Soal E-KTP Penghayat Kepercayaan, Ini Opsi Pemerintah
Angka itu berasal dari 187 jenis aliran kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi.
Penghayat kepercayaan yang paling besar adalah Sunda Wiwitan yang berada di Jawa Barat.
Baca juga : Menag: Prinsipnya, Hak Sipil Penghayat Kepercayaan Harus Dipenuhi
Namun, menurut Tjahjo, nantinya aliran kepercayaan yang dianut tak akan dirinci di dalam KTP. Jadi, dalam kolom kepercayaan hanya tertulis: Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.