JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD merupakan salah satu mantan pasien Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto Mayjen TNI dokter Terawan Agus Putranto.
Terawan merupakan dokter yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.
Karena metode itu, dirinya diberhentikan sementara dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
(Baca juga : Dokter Terawan yang Dikenal dengan Metode Cuci Otak Diberhentikan dari IDI
"Itu bagus menurut saya sih. Kalau pengalaman saya bagus," ujar Mahfud di kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Mahfud mengatakan, saat itu dia ada gejala stroke. Kemudian, ia menjalani terapi cuci otak dengan dokter Terawan.
Sesinya tidak lama, hanya tiga jam dan bisa langsung pulang. Tidak perlu dirawat.
"Kalau mau stroke biasanya ada ganjalan di saraf otak, itu yang sebabkan stroke. itu dipompa dari kaki ke jantung," kata Mahfud.
(Baca juga : Mengenal Cuci Otak yang Bikin Dokter Terawan Diberhentikan MKEK IDI
Mahfud mendengar belakangan bahwa praktik tersebut belum terbukti secara ilmiah.
"Tapi terserahlah itu urusan mereka," lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengungkapkan, pemberhentian sementara dilakukan karena Terawan dianggap melakukan pelanggaran kode etik kedokteran.
"Pelanggaran kode etik itu yang pasti kami tidak boleh mengiklankan, tidak boleh memuji diri, itu bagian yang ada di peraturan etik. Juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah doker," ujar Prijo dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (3/4/2018).
Dalam surat IDI yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.
Terawan selama ini diketahui sebagai orang yang mengenalkan metode "cuci otak" untuk mengatasi penyakit stroke.