JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan, Rabu (4/4/2018), melakukan koordinasi penanganan perkara korupsi dengan Polda Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan korsup tersebut, dibahas sekitar 70 perkara korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sekitar 70 perkara yang dibahas itu merupakan perkara korupsi yang ditangani Polda Riau mulai tahun 2010-2018.
Tujuan dari kegiatan korsup tersebut, yakni KPK membantu Polda Riau jika terdapat kendala.
"Sekitar 70 perkara dibahas. Sebagian besar penanganan perkara lancar, namun ada kendala terhadap 5 perkara yang sedang ditangani," kata Febri melalui pesan tertulis, Rabu (4/4/2018).
Salah satu perkara yang dibahas adalah dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat HBG atas nama PT KPJ di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.
Tim Korsup Penindakan KPK telah membantu memfasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu di sana terhadap kasus itu.
"Kami apresiasi jajaran Polda Kepri yang cukup sering dan intens bekerja sama dengan KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi ini," ujar Febri.
"Prinsip dasarnya, KPK menjalankan tugas yang diberikan UU sebagai trigger mechanism bagi penegakan hukum, khususnya penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.