JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan, Rabu (4/4/2018), melakukan koordinasi penanganan perkara korupsi dengan Polda Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan korsup tersebut, dibahas sekitar 70 perkara korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sekitar 70 perkara yang dibahas itu merupakan perkara korupsi yang ditangani Polda Riau mulai tahun 2010-2018.
Tujuan dari kegiatan korsup tersebut, yakni KPK membantu Polda Riau jika terdapat kendala.
"Sekitar 70 perkara dibahas. Sebagian besar penanganan perkara lancar, namun ada kendala terhadap 5 perkara yang sedang ditangani," kata Febri melalui pesan tertulis, Rabu (4/4/2018).
Salah satu perkara yang dibahas adalah dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat HBG atas nama PT KPJ di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam.
Tim Korsup Penindakan KPK telah membantu memfasilitasi beberapa ahli dan melakukan gelar supervisi terpadu di sana terhadap kasus itu.
"Kami apresiasi jajaran Polda Kepri yang cukup sering dan intens bekerja sama dengan KPK melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi ini," ujar Febri.
"Prinsip dasarnya, KPK menjalankan tugas yang diberikan UU sebagai trigger mechanism bagi penegakan hukum, khususnya penanganan kasus korupsi yang ditangani Polri atau Kejaksaan," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.